Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui tim operasi tengah mengincar Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (14/4/2026).

Hal tersebut terungkap saat petugas Imigrasi melaksanakan Operasi Wirawaspada di sejumlah perusahaan sebagai bentuk pengawasan keimigrasian berbasis kepatuhan administratif TKA asing.

Tim melakukan verifikasi dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal, izin kerja, serta kesesuaian aktivitas di lapangan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu dilakukan pencocokan data identitas untuk memastikan tidak terdapat anomali, duplikasi, atau pelanggaran prosedural pada dokumen tenaga kerja asing secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Kajari Sinjai Mohammad R. Bugis Dipindahkan -Tanjab Barat

Humas Imigrasi, Aliga, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bagian integral pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Aliga menyampaikan hasil pemeriksaan di sejumlah perusahaan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, namun pengawasan tetap dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Pihak Imigrasi menekankan prinsip akuntabilitas korporasi, di mana perusahaan bertanggung jawab memastikan TKA memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi.

Kelalaian dalam pemenuhan kewajiban dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

BACA JUGA :  Ayam Berkotek' Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Hibah PDAM, Mantan Dirut Lagi Terjerat!

Pengawasan ini adalah upaya negara menjaga kedaulatan wilayah melalui kontrol mobilitas dan aktivitas orang asing di yurisdiksi nasional.

Melalui Operasi Wirawaspada, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berbasis hukum.

Apa Itu Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal?

Tenaga kerja asing ilegal adalah warga negara asing yang bekerja di suatu negara tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka biasanya tidak memiliki izin tinggal yang sesuai, izin kerja resmi, atau dokumen keimigrasian yang sah.

BACA JUGA :  Sinjai Siapkan Desa Binaan Imigrasi, Waspadai TPPO dan Penyelundupan Manusia di Wilayah Pesisir

Keberadaan TKA ilegal dapat merugikan negara karena mengganggu pasar tenaga kerja lokal, menghindari kewajiban pajak, serta berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah melakukan pengawasan ketat melalui operasi keimigrasian untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Jika ditemukan, penindakan dilakukan secara administratif maupun hukum guna memastikan seluruh tenaga kerja asing bekerja sesuai regulasi dan tidak merugikan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dapatkan berita penting dan Menarik. Follow ( whatsapp channel)

💬 Laporkan ke Redaksi