TAJAB BARAT, INSERTRAKYAT.com – Setelah diam sejenak karena libur pada momen lebaran 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat akhirnya mengeluarkan hasil “simulasi” yang menyusul penetapan tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Perusahaan Daerah AIr Minum (PDAM) Tirta Pengabuan. Total anggaran 18 Miliar Rupiah, secara terinci, anggaran 2019  Rp6 Miliar, 2020 Rp5 Miliar dan 2021 Rp7 Miliar yang bersumber dari negara.

Siaran pers yang diterima InsertRakyat.com pada kamis malam, mengulas rangkaian inti dalam kasus korupsi “Familiar” tersebut. Kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat publik dan swasta.

Ada pun yang telah ditetapkan tersangka, mereka adalah  Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, berinisial UB, Direktur Perusahaan CV Jambi Tirta Persada, MJ dan Kabag Keuangan, SM.

Keterlibatan CV Jambi dalam pengelolaan anggaran proyek dana hibah subsidi ini, menurut  Kejari, CV Jambi; penyedia bahan penjernih air.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga Tersangka di Kantor Kejari Tanjab  Barat pada 2 April. Di sana juga telah dilakukan konfrensi pers yang dihadiri sejumlah orang dari kalangan empat pilar demokrasi atau awak Media Pers.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel Sultra Rp1, 5 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan Tim Pidsus setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Penyidikan, hingga merampungkan “bukti kuat”.

Dari jumlah puluhan saksi   yang telah diperiksa untuk sementara baru tiga orang yang memenuhi kriteria untuk berstatus Tersangka Korupsi dalam kasus tersebut berdasarkan bukti yang berhasil rampung pada periode penyidikan saat ini.

Orang Nomor Satu, Anton Rahmanto S.H., M. H tak segan menegaskan, kasus yang menjerat tiga tersangka adalah pengelolaan dana hibah subsidi tahun 2019 hingga 2021 yang seharusnya dikelola dengan pemusatan kebermanfaat terhadap masyarakat. Namun tidak demikian.

Bahkan, alih-alih anggaran mereka kelola secara transparan, justru sebaliknya dari hasil pengelolaan menelurkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dan telah ditetapkan tersangka.

Menurut Kajari Tajab Barat, Anton Rahmanto, bahwa, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik pidsus dan pemeriksaan kesehatan dari tim medis profesional.

Baca Juga :  Polisi Pantau Tanah Longsor di Kelurahan Betteng, Akses Jalan Terputus

Untuk pemeriksaan penyidik pidsus terhadap tiga saksi tersebut, terhitung kurang lebih 10 jam. Setelah itu Penyidik Pidsus kemudian melakukan penetapan dan penahanan tiga tersangka.

Penahan dilakukan sebagai upaya pencegahan pelarian serta potensi penghilangan barang bukti terkait.

“Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka, inisial UB, MJ dan SM. Penahanan di Rutan terhitung dari 2 april sampai 20 hari kedepan,” tegas Anton Rahmanto.

Para tersangka disangkakan melanggar UU tentang tindak pidana korupsi;
Adapun modus pengelolaan dana hibah PDAM yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dengan estimasi Rp5 Miliar, para pengelola memainkan anggaran pembelian bahan penjerni air dan tawas untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya, dikabarkan, sempat Mantan Dirut menyindir kasus yang ia anggap sudah lama beku di meja penyidik. Rumor saat itu berkembang, Dirut tak terkait karena tidak ikut mengelola penyediaan penjerni air secara langsung, melainkan di kelola oleh Pihak Ketiga Rekanan CV Jambi . Ditambah PDAM hanya penerima manfaat. Namun demikian dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus, mengungkap gurita di balik layar yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  SPBUN PT. Fahri Pratama Energi Bawa Berkah, Warga Ngapawali Terima Bantuan Pembangunan Masjid

Kajari Tajab Barat tak  menampik, jika kasus tersebut bergulir sejak tahun 2023 lalu. Berangkat dari 2023, penyelidikan dilakukan secara cermat dan teliti. Kemudian status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di titik ini, pidsus menerapkan sistem strategis jitu. Deteksi, “Ayam berkotek tak lama bertelur” Demikian pribahasa yang berkaitan dengan esensial perjalanan pengungkapan kasus ini.

Puncak penyidikan dilakukan Tim penyidik secara maraton pada Maret hingga April penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan menjujung tinggi Integritas dan transparan kepada publik dan negara.

Sampai berita ini terkoneksi dengan Google pada Minggu, (5/5/2026) pernyataan Komitmen Kejaksaan dalam mengusut kasus ini tetap kokoh. Dan ada strategis untuk menuntaskan sesuai dengan proses hukum berlaku.

Jurnalis :Apriandi-Tj

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION