JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan tersebut dan meminta kajian mendalam agar aturan baru sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu seusai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Usulan DEN menyasar definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga akan mengkaji kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ujar Yusril.
Pembahasan itu tidak hanya menyangkut penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah juga menyoroti praktik yang menguras kekayaan negara, termasuk manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.
Dalam praktik under-invoicing, pelaku melaporkan nilai atau volume transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.
Yusril menilai kerugian perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih besar dalam aturan pemberantasan korupsi.
“Perhatian kita selama ini banyak pada pejabat yang melakukan mark-up harga dan menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi jangan melupakan under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang juga menguras kekayaan bangsa,” kata Yusril.
Ia juga menyoroti perlunya memperjelas unsur kerugian negara dan kerugian perekonomian negara agar penegak hukum menerapkan aturan secara tepat.
Prabowo meminta pemerintah mendalami usulan DEN sebelum mengambil keputusan. Kajian tersebut akan mempertimbangkan prinsip UNCAC serta kondisi dan kepentingan nasional Indonesia.
Jurnalis: Redho Fitriyadi
Editor: Supriadi Buraerah
















































