JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — Indonesia bukan tempat sampah!. Dan tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi orang yang dicari untuk menghadapi proses hukum di negara lain. Prinsip inilah yang mengiringi pemulangan Poawpadet Vorabutr (PV), warga negara Thailand yang menjadi subjek Red Notice Interpol terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di negaranya.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi kepada Insertrakyat.com. Ia menjelaskan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pemulangan PV melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (8/10/2026). “Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand,” imbuh Budi Sabtu.

Diketahui, Perkara tersebut (menegaskan) bahwa batas negara tidak semestinya menjadi celah untuk menghindari proses hukum. Ketika seseorang yang dicari otoritas penegak hukum berada di negara lain, kerja sama lintas yurisdiksi menjadi instrumen penting agar keberadaan orang tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi antarnegara karena tindak pidana tersebut dapat melintasi batas wilayah.

“KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border),” ujarnya.

Menurut Kartika, penanganan perkara PV bermula dari permintaan bantuan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi keberadaan yang bersangkutan di Indonesia. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Kerja sama ini merupakan bagian dari kemitraan KPK dan NACC Thailand dalam kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), yang mendukung pertukaran informasi serta penanganan perkara antarlembaga antikorupsi di kawasan.

Baca Juga :  Dinas Koperasi–KPP Mamuju Gelar Pelatihan Pajak untuk UMKM

“Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana,” tegas Kartika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi NACC Thailand, PV menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan swasta di bidang pengadaan. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan senilai US$24,5 juta.

Dalam perkara tersebut, PV diduga menerima gratifikasi sebesar US$300.000. Nilai itu menjadi bagian dari dugaan perkara yang ditangani otoritas Thailand dan perlu diperiksa melalui proses hukum yang berwenang sehingga ia dicari, setelah ditemukan lalu dipulangkan.

Besarnya nilai proyek dan dugaan gratifikasi tersebut beririsan dengan integritas pengadaan sebagai persoalan penting. Dalam tata kelola yang sehat, keputusan pengadaan harus berlandaskan aturan, transparansi, dan pertanggungjawaban, bukan keuntungan pribadi yang diperoleh melalui cara melawan hukum. Meskipun demikian, Indonesia tidak ikut campur tangan terhadap manajemen tata kelola negara luar.

PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya. Ia kemudian tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada September 2026.

Hal tersebut, kata KPK, menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang masuk dalam perhatian otoritas. Informasi dari luar negeri ditindaklanjuti melalui koordinasi, agar dapat digunakan sesuai kewenangan masing-masing.

Kendati pun, pengamanan PV berlangsung pada 25 September 2026 ketika ia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang akan berakhir pada 26 September 2026.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Evakuasi Mayat Perempuan Tanpa Identitas, Ditemukan Mengapung di Sungai Lae Soraya

Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mengamankan PV setelah status SOI terdeteksi dalam sistem.

Dalam perkara lintas negara, efektivitas penegakan hukum tidak cukup bergantung pada keberadaan instrumen internasional. Koordinasi, ketepatan identifikasi, dan tindakan yang sesuai prosedur menjadi bagian penting untuk memastikan informasi tersebut memiliki konsekuensi nyata.

Proses deportasi menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Proses tersebut juga disertai penyerahan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KPK dan NACC.

Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, mengatakan pengamanan PV menunjukkan pentingnya sinergi antara otoritas keimigrasian dan lembaga penegak hukum di dalam maupun luar negeri.

“Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan selektif keimigrasian (selective policy) menempatkan kepentingan nasional dan ketentuan hukum sebagai dasar pengaturan masuknya warga negara asing. Pelaksanaannya membutuhkan pemeriksaan yang cermat, pengawasan yang efektif, serta tindak lanjut berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.

Menurut Yuthakorn, kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,” kata dia.

Baca Juga :  PT. Dahana Incar Laba Rp2 Triliun dari Ekspansi Bisnis

Pemulangan PV menjadi bukti hidupnya koordinasi antarlembaga dan menindaklanjuti keberadaan individu yang dicari negara lain. Namun, pemulangan bukan akhir dari perkara. Proses pemeriksaan, pembuktian, dan penentuan pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan lembaga hukum yang berwenang di Thailand.

Di sinilah ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Seseorang yang menjadi subjek Red Notice atau menghadapi dugaan tindak pidana tetap harus menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan harus diuji, bukti harus diperiksa, dan kesalahan harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Meski demikian, pesan kelembagaan dari perkara ini sangat tak boleh disepelekan, menurut KPK, kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada pertukaran informasi formal. Ketika permintaan bantuan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, otoritas terkait harus mampu menindaklanjutinya secara efektif dan bertanggung jawab.

Ada pun dugaan korupsi dalam proyek pengadaan juga menyangkut persoalan yang lebih luas daripada nilai transaksi. Integritas pengadaan berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban atas keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

Karena itu, pemberantasan korupsi lintas negara membutuhkan konsistensi. Tidak boleh ada ruang bagi upaya menghindari proses hukum dengan sekadar berpindah wilayah, tetapi tidak boleh pula ada tindakan yang mengabaikan prosedur dan hak hukum seseorang.

Melalui koordinasi dalam perkara PV, Indonesia menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum lintas negara.

 

Jurnalis : Luthfi/Salfin

Editor    Supriadi Buraerah.

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra