JAKARTA, INSERTRAKYAT.com,– Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang tengah diusut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan Febri Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai pengunduran diri itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Dalam kesempatan itu, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febri Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ujar Anang.
Pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut maupun mekanisme pengisian jabatan Jampidsus.
Kendati proses hukum yang diiusut Polri itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum menjawab konfirmasi Insertrakyat.com hingga berita ini diterbitkan pada pukul 03.59 WIB. (mift/sup).



