JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami tarif layanan pertanahan melalui ketentuan resmi pemerintah sebelum mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Kementerian ATR/BPN menyatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi dan dapat diakses oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian informasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurut Achmad, regulasi tersebut juga memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui estimasi biaya layanan, ATR/BPN juga menyediakan perhitungan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dianjurkan memanfaatkan layanan tersebut sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Penulis : Syamsul. Editor: Zamroni.
Follow whatsapp channeldan Tiktok



















