KUPANG, INSERTRAKYAT.com Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, membebaskan David V. Wungubelen dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao. Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim juga memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) sebagai bagian dari pemulihan hak-hak terdakwa setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Kpg yang dibacakan pada 19 Juni 2026 tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Consilia Ina Lestari Palang Ama dengan anggota Mike Priyantini dan Supraptiningsih.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jejak digital yang terbentuk selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dapat menimbulkan disinformasi apabila seseorang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Kondisi itu dinilai berpotensi mencemarkan nama baik, menimbulkan stigma terhadap keluarga, serta menghambat hak seseorang untuk memperoleh pekerjaan, membangun keluarga, mempertahankan kehormatan, memiliki harta benda, dan mengembangkan diri.

Karena itu, majelis hakim berpendapat terdakwa berhak memperoleh Right to Be Forgotten sebagai bagian dari pemulihan hak asasi setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri, kehormatan, dan martabat, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan David V. Wungubelen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Pengadilan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Putusan PN Kupang ini menjadi salah satu putusan yang menerapkan Right to Be Forgotten dalam perkara pidana. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memberikan hak serupa kepada Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki yang sama-sama diputus bebas. Perkara tersebut kini masih dalam proses kasasi.

(Miftahul Jannah)