JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah resmi menggerakkan langkah besar untuk mengubah lanskap sektor keuangan nasional. Senin (6/7). Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai fondasi baru yang diproyeksikan mengerek posisi Indonesia dalam peta persaingan pusat keuangan global.
RUU tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, lebih dari sekadar memenuhi mandat regulasi, beleid ini menjadi penanda keseriusan pemerintah membangun ekosistem finansial yang modern, adaptif, dan kompetitif di tengah arus perubahan ekonomi dunia yang semakin agresif.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PFII bukan sekadar menghadirkan sebuah kawasan keuangan baru, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memperkokoh fondasi ekonomi nasional agar lebih inklusif, berkelanjutan, sekaligus memiliki daya saing global sebagaimana digariskan dalam agenda pembangunan Asta Cita.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menghadirkan kesejahteraan yang merata melalui penguatan sektor ekonomi nasional.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta baru – baru ini.
Pemerintah menilai dinamika ekonomi global menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah berkembang menjadi mesin utama yang menggerakkan arus investasi, memperluas akses pembiayaan, melahirkan inovasi jasa keuangan, sekaligus memperkuat posisi suatu negara dalam rantai nilai ekonomi dunia. Keberadaannya bukan hanya mempercepat mobilisasi modal lintas negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.
Di tengah kompetisi tersebut, Indonesia dinilai memiliki modal fundamental yang sulit diabaikan. Skala ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang menjadi bekal kuat untuk menjelma sebagai simpul aktivitas keuangan internasional.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan finansial yang dirancang secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan standar daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia. Kekosongan inilah yang hendak diisi melalui pembentukan PFII.
Pemerintah mengusulkan kawasan tersebut memiliki kelembagaan tersendiri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh perangkat kelembagaan dirancang berlandaskan prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap berada dalam koridor koordinasi bersama pemerintah.
RUU PFII juga menawarkan berbagai instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi. Selain membuka ruang lahirnya produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, regulasi ini memuat beragam kemudahan berusaha, mulai dari aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga insentif yang disusun secara terukur guna menarik investasi jangka panjang serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah bahkan mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki yurisdiksi khusus untuk menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun perkara komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Kehadiran lembaga peradilan khusus itu diharapkan menjadi jaminan bagi investor bahwa setiap sengketa akan diselesaikan secara cepat, profesional, dan berintegritas.
RUU ini juga membuka ruang adopsi praktik-praktik terbaik internasional melalui penyesuaian prinsip hukum komersial global yang selama ini terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian berusaha. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk kompromi terhadap kedaulatan hukum nasional, melainkan strategi memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan investasi internasional. Seluruh penyusunan norma, kata Purbaya, telah melalui koordinasi intensif bersama Mahkamah Agung.
Pemerintah meyakini pembentukan PFII akan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional, mulai dari meningkatnya arus investasi, terciptanya lapangan kerja berkualitas, percepatan transfer teknologi dan pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga mengangkat daya saing Indonesia sebagai pemain utama dalam industri keuangan global.
Mengakhiri pemaparannya, Menteri Keuangan berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI berlangsung produktif dan menghasilkan landasan hukum yang kokoh, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa depan.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutupnya.
Follow berita Insertrakyat di whatsapp channel




















