MAKASSAR,  INSERTRAKYAT.COM – Humas DJP Sulselbarta, Sumin menyatakan bahwa, kebocoran penerimaan negara akibat praktik penghindaran hingga tindak pidana perpajakan terus menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan nasional, Senin (6/7).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan ruang strategis bagi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian piutang negara, serta fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

BACA JUGA :  SPT 2025 Tembus 639 Ribu, DJP Relaksasi hingga 30 April

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kemudian memperkuat kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Pertemuan tersebut mempertemukan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, bersama jajaran dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, guna merumuskan langkah konkret dalam memperkuat benteng penegakan hukum perpajakan yang selama ini kerap berhadapan dengan berbagai tantangan, mulai dari pembuktian materiil, pelacakan aset (asset tracing), hingga potensi sengketa hukum yang menghambat pemulihan kerugian negara.

Kedua institusi menyepakati penguatan sinergi melalui tiga agenda strategis.

Pertama, mempercepat penanganan tindak pidana perpajakan melalui mekanisme joint investigation atau investigasi bersama sebagai instrumen untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pembuktian perkara.

BACA JUGA :  Tito Salurkan Bantuan Pascabencana di Bener Meriah

Kedua, memperluas kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna memperkuat posisi negara dalam menghadapi berbagai gugatan maupun upaya penyelamatan aset negara.

Ketiga, membangun forum koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap implementasi regulasi perpajakan, baik dari aspek materiil maupun formil, sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih terukur, seragam, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa dukungan institusi kejaksaan memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengawal kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum.

BACA JUGA :  Muspika Idi Rayeuk dan Dinas Sosial Aceh Timur Gerak Cepat Bantu Korban Rumah Terbakar

“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menegaskan komitmen penuh institusinya untuk mengawal setiap proses penegakan hukum perpajakan, termasuk pendampingan penyelesaian piutang pajak serta tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan semata menghadirkan efek jera, tetapi merupakan instrumen fundamental untuk memulihkan kerugian negara, mengamankan penerimaan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional,” tandasnya. (Isma).