MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com — Penting diketahui bahwa, setiap jalan yang dibangun, sekolah yang berdiri, rumah sakit yang melayani masyarakat, hingga berbagai infrastruktur yang menggerakkan perekonomian, terdapat satu sumber pembiayaan yang menjadi penopangnya, yakni pajak. Senin (6/7).

Ada pun amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah [terakhir] dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan perpajakan sebagai instrumen utama penerimaan negara dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Lalu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan landasan bagi TNI untuk mendukung kebijakan negara sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Persisnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat kolaborasi dengan Kodam XIV/Hasanuddin melalui audiensi yang dipimpin Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dan diterima langsung Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko.

BACA JUGA :  Inilah Rentetan Peristiwa Seorang Pasien Pengen Punya Keturunan, Berujung Tukang Urut Divonis 2 Tahun

Kesamaan visi antara institusi fiskal dan institusi pertahanan idealnya dipandang menjadi modal strategis dalam menciptakan stabilitas yang mendukung keberlangsungan pembangunan dan optimalisasi penerimaan negara.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, Kanwil DJP Sulselbartra memikul mandat menghimpun penerimaan negara melalui pelayanan perpajakan, pengawasan kepatuhan, edukasi kepada masyarakat, hingga berbagai langkah penguatan administrasi perpajakan.

Kolaborasi berikutnya mencakup dukungan pengamanan terhadap berbagai kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi di lapangan, termasuk penyanderaan (gijzeling), penyitaan aset, maupun penggeledahan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian dalam pelaksanaan tugas negara.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unhas : Inovasi Layanan Cek Kesehatan Gratis di Tahun 2025

Tidak kalah strategis, kedua institusi juga membangun kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja barang dan jasa pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menyambut baik inisiatif yang dibangun Kanwil DJP Sulselbartra. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi antarlembaga merupakan modal yang tidak terpisahkan dalam mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan negara.

“Sinergi antarlembaga menjadi sangat penting dalam menjalankan amanah negara. Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung terciptanya stabilitas nasional sekaligus keberhasilan berbagai program strategis pemerintah,” ujar Mayjen TNI Bangun Nawoko.

BACA JUGA :  Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Bagi Kanwil DJP Sulselbartra, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem perpajakan yang semakin adaptif, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kepatuhan perpajakan tidak hanya lahir dari kesadaran masyarakat, tetapi juga tumbuh dari hadirnya koordinasi yang harmonis antarinstitusi negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Di tengah tantangan fiskal yang semakin dinamis, sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Kodam XIV/Hasanuddin menjadi refleksi bahwa menjaga penerimaan negara memerlukan kerja bersama, saling percaya, dan kesamaan arah. Ketika kolaborasi kelembagaan semakin kokoh, ruang fiskal akan semakin kuat, pembangunan dapat terus berlanjut, dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang semakin berkualitas serta kesejahteraan yang semakin merata.

(Isma).