KAYUAGUNG INSERTRRAKYAT.COM,– MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap M. Zarub bin M. Jamil.

Dia adalah tukang urut yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman empat bulan kurungan.

“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan, melakukan perbuatan cabul dengannya. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka di PN Kayuagung, Kamis (27/02/2025).

BACA JUGA :  Direktorat Jenderal Pajak Elus - Elus Sorotan Publik Pasca KPK OTT Oknum Pegawai Pajak di Jakarta Pusat

Kasus ini bermula ketika korban mendapat informasi dari temannya bahwa terdakwa memiliki kemampuan mengurut pasien untuk menyembuhkan penyakit dan meningkatkan peluang mendapatkan keturunan. Tertarik dengan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah terdakwa untuk menjalani terapi pijat.

Namun, dalam proses pemijatan, korban justru mengalami tindakan tak senonoh. “Pada saat sedang dipijat oleh terdakwa, korban merasa terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, yang memimpin sidang bersama hakim anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie.

BACA JUGA :  BEM UNM Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada alat kelamin korban, yang menjadi salah satu bukti kuat dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa membantah semua tuduhan dan mengaku hanya mengurut bagian perut dan punggung korban.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan korban bersesuaian dengan saksi-saksi lain serta didukung bukti visum dan barang bukti. “Keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Ditangkap di Bone, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma bagi korban, sementara sikapnya yang berbelit-belit dalam persidangan menjadi faktor pemberat hukuman. Di sisi lain, riwayat terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Selama persidangan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tetap kooperatif. Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kabar terbaru, 5 Maret 2025, menyebutkan Atas putusan ini, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.