JAKARTA, InsertRakyat.com — Gagasan pembentukan Polisi Khusus Pengadilan kembali menguat seiring kebutuhan memperkuat keamanan hakim, aparatur peradilan, dan lingkungan pengadilan dari ancaman, intimidasi, serta tindakan yang dapat mengganggu independensi peradilan.
Keamanan hakim bukan sekadar persoalan ketertiban di ruang sidang. Perlindungan terhadap hakim berkaitan langsung dengan kemampuan lembaga peradilan menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka tanpa tekanan dan rasa takut.
Gagasan membentuk Polisi Khusus Pengadilan telah menjadi bagian dari pembahasan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dalam kajian yang dipublikasikan MA pada November 2025, pembentukan satuan khusus itu disebut sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan hakim dan pegawai peradilan.
KY juga menyatakan pada Maret 2025 bahwa pihaknya sedang mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan. Kajian tersebut mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi dengan kepolisian, serta kebutuhan sumber daya.
Wacana tersebut muncul ketika pengadilan telah memiliki aturan mengenai keamanan persidangan, tetapi kebutuhan perlindungan hakim dan aparatur peradilan tidak berhenti di dalam ruang sidang.
Secara normatif, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
MA juga telah memiliki PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang kemudian diubah melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut masih berstatus berlaku.
Aturan tersebut antara lain mengatur tata tertib keamanan di lingkungan pengadilan, termasuk larangan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan sidang. Dalam pelaksanaannya, satuan pengamanan pengadilan juga memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke lingkungan pengadilan.
Persoalannya kemudian bukan semata ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana memastikan aturan itu dapat dijalankan secara konsisten dan didukung personel dengan kompetensi serta kewenangan yang memadai.
KY pada Maret 2025 menyoroti persoalan tersebut setelah terjadi penusukan terhadap seorang hakim Pengadilan Agama Batam. KY menyebut insiden itu sebagai alarm perlunya penguatan perlindungan terhadap hakim dan menyatakan sedang mengkaji pembentukan polisi khusus pengadilan.
Dalam perkembangan berikutnya, KY juga menyampaikan bahwa hasil kajian mengenai keamanan hakim dan pengadilan menggagas pembentukan polisi khusus pengadilan. Usulan itu dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur MA dan akademisi.
Dari keamanan gedung menuju perlindungan hakim
Konsep Polisi Khusus Pengadilan pada dasarnya diarahkan untuk mengisi kebutuhan keamanan yang bersifat khusus. Tugasnya dapat mencakup pengamanan lingkungan pengadilan, perlindungan hakim dan aparatur peradilan, pengendalian akses, serta penanganan gangguan keamanan sesuai kewenangan yang nantinya diberikan oleh hukum.
Kebutuhan tersebut berbeda dari fungsi umum kepolisian. Pengadilan memiliki karakter khusus karena menjadi tempat berlangsungnya proses yang menyangkut kebebasan seseorang, sengketa harta, hubungan keluarga, perkara korupsi, kejahatan terorganisasi, hingga perkara dengan perhatian publik tinggi.
Dalam situasi semacam itu, keamanan tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan teknis. Rasa aman hakim merupakan bagian dari ekosistem yang memungkinkan putusan dibuat secara independen.
Indonesia sendiri telah mengenal konsep Polisi Khusus (Polsus) dalam sejumlah bidang dengan fungsi yang spesifik. Karena itu, gagasan mengenai polisi khusus pengadilan pada dasarnya membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, struktur organisasi, kewenangan, standar kompetensi, pembiayaan, dan hubungan kerja dengan Polri.
Pertanyaan tersebut penting agar pembentukan satuan baru tidak sekadar menambah struktur kelembagaan, tetapi benar-benar menyelesaikan persoalan keamanan yang selama ini dihadapi pengadilan.
Belajar dari sistem negara lain
Sejumlah negara telah memiliki mekanisme khusus untuk mengamankan lembaga peradilan. Di Amerika Serikat, U.S. Marshals Service memiliki fungsi perlindungan terhadap hakim federal, fasilitas pengadilan, serta sejumlah aspek keamanan sistem peradilan federal.
Di Australia, khususnya Victoria, sistem keamanan pengadilan juga melibatkan petugas keamanan profesional yang secara khusus bertugas menjaga lingkungan persidangan.
Perbandingan tersebut tidak berarti Indonesia harus menyalin model negara lain. Justru yang perlu dikaji adalah desain yang sesuai dengan sistem hukum dan kelembagaan Indonesia, termasuk batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta koordinasi dengan Polri.
Hal itu menjadi penting karena satuan keamanan pengadilan nantinya tidak hanya berhadapan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan akses publik terhadap peradilan.
Tantangan bukan hanya soal membentuk satuan
Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan juga membutuhkan desain yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberi perintah, bagaimana pertanggungjawaban dilakukan, serta sejauh mana kewenangan penindakan dapat digunakan.
Tanpa batas yang tegas, satuan keamanan baru berisiko menimbulkan persoalan kelembagaan baru. Sebaliknya, jika kewenangan dan pengawasannya dirancang secara transparan, keberadaannya dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan hakim yang lebih terintegrasi.
Karena itu, urgensi pembentukan Polisi Khusus Pengadilan tidak cukup diukur dari banyaknya insiden keamanan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan negara memastikan hakim dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa intimidasi, sementara proses peradilan tetap terbuka dan dapat diawasi publik.
Pada titik ini, keamanan pengadilan bukan sekadar persoalan siapa yang berjaga di depan ruang sidang. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa serius negara melindungi independensi orang-orang yang diberi mandat untuk memutus perkara atas nama hukum.
Gagasan Polisi Khusus Pengadilan karena itu masih membutuhkan pembahasan yang matang, terutama mengenai dasar hukum, kewenangan, anggaran, sumber daya manusia, pengawasan, serta koordinasi dengan Polri. Namun, kajian MA dan KY menunjukkan bahwa kebutuhan untuk memperkuat sistem keamanan peradilan telah masuk ke ruang kebijakan, bukan lagi sebatas diskursus akademik.
….
Penulis: Derry Yusuf Hendriana
Editor : Supriadi Buraerah





















































