KEPASTIAN hukum bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin setiap orang berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, jaminan, serta kepastian hukum yang adil. Semangat yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat transmigrasi. Karena itu, setiap penyelesaian persoalan lahan transmigrasi semestinya bertumpu pada dokumen resmi negara, fakta historis penempatan, serta asas pemerintahan yang baik—bukan pada tafsir yang berubah-ubah dan berpotensi mengaburkan hak masyarakat.
Di tengah harapan yang tak kunjung menemukan muara, ratusan kepala keluarga di kawasan Transmigrasi Air Balui SP 2, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menggantungkan asa pada proses verifikasi lapangan yang berlangsung Selasa, 30 Juni 2026. Dengan penuh keyakinan, mereka menunjukkan empat titik koordinat lahan yang selama belasan tahun telah mereka buka, kelola, tempati, dan jadikan sumber kehidupan.
Bagi warga, pengambilan titik koordinat tersebut jauh melampaui sekadar pekerjaan teknis. Inilah momentum yang mereka yakini dapat menentukan berakhir atau berlanjutnya penantian panjang selama 14 tahun dalam memperjuangkan kepastian atas hak yang mereka yakini telah diberikan negara melalui program transmigrasi.
Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Dalam rentang itu, ketidakjelasan status lahan terus membayangi kehidupan para transmigran. Mereka merintis kawasan yang semula berupa belukar, mendirikan rumah, mengolah tanah menjadi lahan produktif, membesarkan anak-anak, hingga menggantungkan seluruh masa depan keluarga di atas tanah yang mereka tempati berdasarkan penempatan pemerintah. Namun hingga hari ini, kepastian hukum yang menjadi sandaran rasa aman itu belum sepenuhnya mereka rasakan.
Verifikasi lapangan melibatkan Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, BPN Musi Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, pemerintah kecamatan dan desa, unsur TNI-Polri, perwakilan PT PPA, serta masyarakat. Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan menjadi fondasi penyelesaian yang objektif, transparan, dan akuntabel terhadap persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa.
Namun masyarakat menegaskan satu prinsip yang mereka anggap tidak dapat dinegosiasikan. Penetapan kawasan harus tetap mengacu pada Draft Final Report beserta titik koordinat awal penempatan lahan usaha transmigrasi. Menurut mereka, setiap pergeseran batas tanpa landasan hukum, data historis, dan bukti administrasi yang sah berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang sejak awal dijamin negara, sekaligus memantik sengketa baru yang dapat memperpanjang konflik di lapangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia memastikan proses penyelesaian akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi, Rubiyanti, menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insyaallah saya akan tegak lurus sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi masyarakat, pernyataan tersebut menghadirkan secercah optimisme. Namun harapan itu hanya akan bermakna apabila diwujudkan dalam keputusan yang konsisten terhadap fakta sejarah penempatan lahan, dokumen resmi negara, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, komitmen pada akhirnya akan diukur bukan dari ucapan, melainkan dari keberanian menegakkan aturan secara konsisten.
Kini perhatian seluruh warga tertuju pada hasil analisis spasial yang dilakukan BPN. Mereka berharap proses tersebut berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Analisis tersebut, menurut mereka, harus berpijak pada data historis penempatan, dokumen resmi pemerintah, serta prinsip kepastian hukum agar tidak melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak sedang meminta perlakuan khusus ataupun keistimewaan. Yang mereka perjuangkan hanyalah hak yang mereka yakini telah diberikan negara melalui program transmigrasi. Mereka berharap hak tersebut tidak tergerus akibat perubahan interpretasi administratif ataupun pergeseran batas yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi warga Air Balui SP 2, tanah transmigrasi bukan sekadar bentangan lahan yang dapat diukur dengan koordinat geografis. Di atas tanah itulah mereka mengorbankan tenaga, waktu, dan masa muda; menanam harapan, membangun keluarga, serta menyusun masa depan anak-anak mereka. Karena itu, setiap perubahan batas tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya menyentuh aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus kredibilitas negara dalam memenuhi janji yang pernah diberikannya kepada masyarakat transmigrasi.
Sugiyatno, salah seorang warga transmigrasi, menyampaikan harapan agar proses yang kini berjalan benar-benar menjadi akhir dari penantian panjang tersebut.
“Kami berharap ini menjadi bab terakhir dari penderitaan kami. Negara benar-benar hadir melindungi warganya. Keadilan tidak lagi harus menunggu belasan tahun untuk ditegakkan. Kami hanya ingin hidup tenang di lahan yang kami bangun dengan kerja keras, tanpa dihantui ketakutan kehilangan rumah dan sumber penghidupan kami,” ujarnya.
Penyelesaian persoalan Air Balui SP 2 pada akhirnya tidak hanya menyangkut batas-batas bidang tanah. Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin sejauh mana negara mampu menjaga integritas administrasi pertanahan, menegakkan amanat konstitusi, serta memastikan setiap hak yang telah diberikan kepada masyarakat tidak berubah menjadi ketidakpastian akibat perbedaan tafsir. Di titik inilah pengawalan dari seluruh lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung melalui fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara sesuai kewenangannya, dinilai penting agar proses penyelesaian berlangsung objektif, transparan, dan berpijak pada hukum. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penjamin keadilan dan kepastian hukum. (S)











