TANGERANG, INSERTRAKYAT.com Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dugaan sindikat kawin pesanan yang menghubungkan perempuan Indonesia dengan pria asal China. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mencurigakan saat proses permohonan paspor seorang warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan perempuan berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru pada 4 Juni 2026. Saat pemeriksaan awal, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia.

Namun, keterangan tersebut berubah setelah petugas melakukan pendalaman. FNR akhirnya mengaku akan berangkat ke China untuk menikah dengan seorang pria yang dikenalnya melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Berbekal informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mengidentifikasi seorang warga negara China berinisial CS yang diduga menjadi koordinator jaringan kawin pesanan tersebut.

Pada 12 Juni 2026, CS berhasil diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak meninggalkan Indonesia.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada 17 Juni 2026, petugas kembali mengamankan dua warga negara China berinisial FG dan CX.

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban praktik kawin pesanan lintas negara.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga warga negara China tersebut mengakui adanya transaksi dalam setiap proses pernikahan. Setiap calon suami di China disebut membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau setara sekitar Rp150 juta kepada jaringan pelaku.

Dana tersebut kemudian dibagi untuk berbagai kebutuhan. Sekitar 20.000 RMB atau kurang lebih Rp50 juta diberikan kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, biaya akomodasi, hingga keberangkatan ke China.

Sebagai tindak lanjut, ketiga warga negara China itu telah dideportasi ke Guangzhou pada Jumat (26/6/2026). Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan agar mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Galih menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan aturan keimigrasian maupun melakukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga kini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam praktik kawin pesanan lintas negara tersebut. (*).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.