LABUHANBATU, Insertrakyat.com– Nama Martogi br Sinaga (MS) kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan keterlibatan aparat TNI dalam pencurian 16 ekor lembu. Di tengah polemik tersebut, rekam jejak hukum MS kembali mencuat karena sebelumnya pernah tersangkut sejumlah perkara pidana.
Berdasarkan penelusuran, MS beberapa kali berhadapan dengan proses hukum dalam kurun waktu hampir satu dekade.
Pada 2016, MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu.
Dalam putusan Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap, Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada MS.
Selanjutnya, pada 2018, MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Hetty br Simanjuntak atas dugaan pengrusakan lahan dan tanaman di atas tanah yang dipersengketakan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka.
Nama MS kembali menjadi sorotan setelah muncul video viral yang menuding aparat TNI mencuri 16 ekor lembu yang diklaim sebagai miliknya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pelapor, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Jefrey Agustono Ariska terhadap anak MS berinisial AR Hutabarat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak.
Menurut pihak pelapor, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AR Hutabarat sebagai tersangka.
Pihak Jefrey menduga video yang kemudian beredar di media sosial dibuat sebagai respons atas proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., membantah narasi yang menyebut kliennya maupun aparat TNI melakukan pencurian.
“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka muncul video yang mengatasnamakan aparat TNI mencuri lembu. Bagaimana mungkin klien kami yang mengambil lembu miliknya sendiri dari lahan miliknya disebut mencuri,” ujar Rifqi kepada Insertrakyat.com Sabtu.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum seluruh fakta hukum diuji melalui proses penyidikan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rifqi juga berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik ataupun viralnya suatu video,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan dugaan pencurian ternak tersebut masih berjalan di Polres Labuhanbatu.
Awak media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Martogi br Sinaga maupun pihak-pihak terkait mengenai video yang beredar serta tudingan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Jefrey Buka Fakta di Balik Video Viral “TNI Curi Lembu“
(Ris/Insertrakyat.com).












