LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – Jefrey Agutono Ariska akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menuding aparat TNI mencuri belasan ekor lembu milik seorang janda di wilayah Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada 25 Juni 2026.
Jefrey menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan informasi bohong (hoaks) yang, menurutnya, sengaja dikonstruksi untuk menggiring opini publik, menciptakan kegaduhan, sekaligus mencemarkan nama baik dirinya serta institusi TNI.
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum, Jefrey yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., dari Kantor Hukum RFM & Associates, telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarluaskan konten tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1030/VI/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal Jumat, 26 Juni 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 441 subsider Pasal 433.
Menurut Jefrey, langkah hukum itu ditempuh karena informasi yang disebarluaskan dilakukan tanpa proses verifikasi maupun konfirmasi, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diduga mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Jefrey memaparkan kronologi yang menurutnya selama ini diabaikan dalam narasi yang beredar di ruang publik.
Ia mengaku mulai menyadari kehilangan ternaknya pada April 2026. Dari semula berjumlah 32 ekor, jumlah lembunya disebut menyusut drastis hingga hanya tersisa 16 ekor.
Jefrey mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan salah seorang anggotanya bernama Sadra, pada Februari 2026 seorang pria berinisial AH atau Arisan Hutabarat diduga mengambil sejumlah lembu dari lahan Blok A24 milik Jefrey.
Ia menyatakan, ketika tindakan tersebut ditegur, AH justru diduga melontarkan ancaman pembunuhan kepada Sadra.
Lebih lanjut, Jefrey menyebut bahwa AH saat ini diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian setempat terkait perkara dugaan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri.
Jefrey juga menyampaikan bahwa AH merupakan anak dari Martogi Sinaga (MA), yang menurutnya telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencurian lembu miliknya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Jefrey, MA saat ini diduga melarikan diri dan belum memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Jefrey menduga, setelah laporan tersebut dibuat, MA bersama sejumlah pihak berupaya mengklaim 16 ekor lembu yang masih berada di lahannya sebagai milik mereka.
Ia menyebut, setiap kali hendak mengeluarkan ternaknya dari lokasi, dirinya mengaku selalu dihadang oleh sekelompok orang dalam jumlah besar yang datang ke lokasi, sehingga situasi menjadi tegang.
Menurut Jefrey, setelah upaya tersebut tidak berhasil, muncul video yang kemudian beredar luas di media sosial dengan narasi yang menuduh oknum TNI mencuri lembu milik seorang janda.
Ia menegaskan bahwa narasi tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Menanggapi keberadaan sejumlah orang yang tampak melintas dalam rekaman video viral tersebut, Jefrey mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah mereka merupakan aparat TNI ataupun masyarakat biasa.
“Saya tidak mengetahui apakah mereka aparat atau masyarakat biasa, karena jalan tersebut merupakan jalan umum yang menuju Pasir Limau Kapas,” jelas Jefrey kepada Insertrakyat.com Sabtu.
Lebih lanjut, Jefrey menduga isu yang menyeret institusi TNI sengaja dimunculkan untuk membangun opini publik dan mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Melalui klarifikasi tersebut, Jefrey mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan potongan video yang tidak disertai informasi utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai keterlibatan TNI dalam dugaan pencurian lembu merupakan tuduhan yang, menurutnya, tidak benar.
Dalam kesempatan yang sama, Jefrey juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., serta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, atas beredarnya video yang menyeret nama institusi TNI tanpa dasar yang jelas.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang, menurutnya, membawa nama institusi negara ke dalam konflik yang tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangan TNI.
Jefrey berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh laporan yang telah disampaikannya, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi yang dinilainya sebagai hoaks tersebut.
“Saya berharap distorsi informasi dan penyebaran berita bohong yang merusak tatanan sosial tidak kembali terjadi. Biarkan hukum bekerja secara objektif dan seadil-adilnya,” tutup Jefrey.
(Riski/Insertrakyat.com).












