MAKASSAR, Insertrakyat.com – Transparansi merupakan roh utama dalam setiap proses penegakan hukum dan pengawasan internal aparat penegak hukum. Ketika sebuah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti hingga melahirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP), maka penyampaian informasi kepada pelapor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik. Mengapa SP2HP yang diterbitkan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan pada 30 April 2026 baru diterima pihak pelapor hampir dua bulan kemudian, tepatnya 24 Juni 2026? Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) yang sejak awal mengawal dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Polres Sinjai.

BACA JUGA :  PN Sinjai Batalkan SP3 dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sinjai Selatan, Daeng Nuru Sujud Syukur

Berdasarkan SP2HP Nomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Sulsel menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan IPDA Ridwan, S.H., saat menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/117/X/2025/SPKT Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tanggal 4 Oktober 2025.

Meski demikian, dalam surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel Kompol Rais Muin, S.I.K. itu ditegaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut belum merupakan putusan akhir. Perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Yang kemudian memantik perhatian bukan hanya substansi SP2HP tersebut, melainkan waktu penyampaiannya kepada pelapor. Dokumen bertanggal 30 April 2026 itu baru diterima pihak pelapor pada 24 Juni 2026, setelah perkara pokok lebih dahulu bergulir melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai hingga berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Lakalantas Menewaskan Pengendara Motor di Sinjai Selatan, Polisi Keluarkan SP3 :Kongkalikong Dicurigai

Keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelapor mengenai efektivitas pelayanan informasi dalam mekanisme pengawasan internal Polri. Hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan penyampaian SP2HP tersebut.

Perwakilan KMPI, yang diwakili inisial W, menyatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk penyampaian informasi kepada pelapor, dilakukan secara terbuka, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan hanya substansi SP2HP, tetapi juga mengapa surat yang diterbitkan pada April baru kami terima hampir dua bulan kemudian. Kami berharap ada penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada Insertrakyat.com, Kamis (25/6).

KMPI memastikan akan terus mengawal perkara tersebut. Organisasi itu bahkan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan perkara yang dinilai menyita perhatian publik.

Sebelumnya, KMPI juga telah menggelar demonstrasi di depan Mapolres Sinjai dan Mapolda Sulawesi Selatan, serta melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Sulsel dan Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA :  Mahasiswa Gombal Kapolda Copot Kasat Lantas Polres Sinjai, Tak Dicopot - Tak Identik!

Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di wilayah Sinjai Selatan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Penanganan perkara tersebut kemudian menjadi objek praperadilan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang selanjutnya dinyatakan gugur melalui putusan Pengadilan Negeri Sinjai sehingga penyidikan diperintahkan untuk dibuka kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, Insertrakyat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bidpropam Polda Sulawesi Selatan mengenai alasan keterlambatan penyampaian SP2HP kepada pelapor, termasuk perkembangan pemeriksaan etik yang kini ditangani Subbidwabprof.

Perlu ditegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik tersebut masih berlangsung berdasarkan uraian SP2HP. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya keputusan etik yang berkekuatan tetap.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.