SURABAYA, INSERTRAKYAT.COM — Gugatan perdata tidak otomatis menghentikan atau menunda proses laporan pidana. Pengamat hukum Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., menjelaskan, perkara pidana tetap dapat berjalan, kecuali persoalan perdata tertentu harus lebih dulu diputus untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Persoalan hubungan antara perkara perdata dan pidana kerap muncul ketika satu peristiwa dibawa ke dua jalur hukum sekaligus. Menurut Didi, keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan laporan pidana.

“Secara umum laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata,” kata Didi kepada Redho Fitriyadi, awak media InsertRakyat.com, Selasa (11/8) di Jawa Timur.

Namun, ia menjelaskan terdapat kondisi tertentu ketika proses pidana dapat ditangguhkan. Hal itu terjadi apabila sengketa perdata harus lebih dahulu diputus untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Didi mencontohkan sengketa mengenai kebendaan, termasuk persoalan harta gono-gini atau bukti kepemilikan. Dalam kondisi semacam itu, status hak keperdataan dapat menjadi bagian penting untuk menentukan proses perkara pidana.

Mahkamah Agung juga mengenal mekanisme ketika pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata mengenai hak atau hubungan hukum tertentu. Ketentuan tersebut dikenal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang hubungan antara pemeriksaan perkara perdata dan pidana.

“Laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata-mata ada gugatan perdata,” kata Didi.

Menurut dia, waktu pengajuan perkara juga menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan hakim. Gugatan perdata yang telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum proses pidana berjalan dapat menjadi faktor yang diperhatikan dalam penerapan mekanisme tersebut.

Didi menegaskan, perkara perdata dan pidana memiliki objek serta kepentingan hukum yang berbeda. Perdata berkaitan dengan sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pidana.

Ia juga menjelaskan konsep mens rea atau sikap batin dan niat ketika seseorang melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana. Unsur tersebut berkaitan dengan kesalahan, kesengajaan, atau sikap batin pelaku.

Selain mens rea, terdapat actus reus, yakni perbuatan atau tindakan nyata yang menjadi bagian dari suatu tindak pidana. Keduanya menjadi konsep penting dalam memahami pertanggungjawaban pidana.

“Jadi ada hal penting yang membedakan, jalur hukum yang berbeda,” ungkap Didi.

Didi menambahkan, kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim untuk memproses perkara pidana tetap berjalan sesuai hukum acara dan ketentuan yang berlaku, kecuali perkara tersebut memang memerlukan kepastian mengenai status keperdataan terlebih dahulu. “Dan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” tuntasnya.

(Tim InsertRakyat.com).