JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 33 hakim pernah diproses dalam perkara korupsi. Catatan tersebut disampaikan saat KPK bersama Mahkamah Agung memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 di Bogor, Jawa Barat, ulas Tim KPK.
Catatan tersebut menjadi perhatian dalam penguatan integritas aparatur peradilan. KPK menilai integritas penting untuk menjaga hakim dan aparatur penegak hukum tetap menjalankan kewenangan secara jujur, independen, dan profesional.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan penguatan integritas perlu dilakukan sejak awal untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.
“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” tegas Ibnu.
Menurut Ibnu, tantangan integritas peradilan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan. Aparatur penegak hukum juga menghadapi berbagai pengaruh dalam kehidupan sehari-hari yang dapat menguji kejujuran, independensi, dan profesionalisme.
Karena itu, penegakan hukum yang berintegritas perlu berjalan bersama penghormatan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, dan transparansi. Ketiga prinsip tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil serta kepastian hukum.
“Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Ibnu juga menyoroti pengaruh lingkungan terdekat terhadap integritas seseorang. Menurut dia, keluarga dan relasi sosial dapat menjadi faktor yang memperkuat sekaligus melemahkan komitmen terhadap nilai integritas.
“Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan,” ujarnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, mengatakan membangun integritas membutuhkan proses panjang dan konsistensi.
Menurut Syamsul, keberhasilan penguatan integritas tidak cukup dilihat dari banyaknya materi yang dipahami. Nilai tersebut harus tumbuh menjadi kesadaran yang melekat dalam diri aparatur peradilan dan tercermin dalam keputusan yang mereka ambil.
“Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” kata Syamsul.
PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026. Program tersebut mencakup penguatan pemahaman antikorupsi serta kemampuan aparatur peradilan mengenali dan mengelola risiko korupsi, seperti suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan penerapan hasil pelatihan di lingkungan kerja menjadi bagian penting dari program tersebut.
“Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.
PRISMA Batch 3 berlangsung pada 10-14 Agustus 2026 dan diikuti 40 peserta. Program tersebut merupakan bagian dari lima batch yang akan melibatkan total 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA.
Pada tahap berikutnya, program akan menyasar pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Hingga kegiatan penguatan Integritas berakhir pada Senin (10/8/2026). Baik MA dan KPK mendorong integritas untuk pencegahan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (Tim InsertRakyat.com).












































