MALANG, INSERTRAKYAY.COM — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto mengingatkan mahasiswa agar kebebasan berpendapat di media sosial tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan, ancaman, pemerasan, ujaran kebencian, atau penyebaran hoaks. Pesan itu disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Brawijaya Malang, Senin (10/8/2026).

Menurut Prof. Sunarto, perkembangan teknologi membuat ruang digital semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi penting, terutama ketika menggunakan media sosial.

Ia menekankan bahwa kritik dan kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum. “Kebebasan berpendapat dan kritik akademik, seyogyanya tidak keluar dari ketentuan peraturan.” Prof. Sunarto kemudian merujuk sejumlah ketentuan UU ITE. Ia menyebut Pasal 27A berkaitan dengan kritik yang tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu.

Ia juga menjelaskan Pasal 27B mengenai larangan ancaman atau pemerasan serta Pasal 28 terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dan hoaks.

Selain itu, Prof. Sunarto menyebut tindakan seperti plagiarisme ekstrem, meretas sistem elektronik, dan memanipulasi dokumen elektronik sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan ketentuan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan kuliah umum dalam program PKKMB Universitas Brawijaya kepada mahasiswa baru.

Di kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menjauhi judi online. Berdasarkan data PPATK yang disampaikan Prof. Sunarto, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp976,8 triliun sepanjang 2017 hingga Juni 2025.

Baca Berita Terkait :

1. AI Tak Bisa Gantikan Hakim, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung

2. Ketua MA Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp976,8 Triliun

3. Pentas Seni di Malang: Suarakan Perlindungan Gajah Indonesia

(Tim InsertRakyat.com).