JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur Papua tentang penetapan Hari Libur Khusus Papua pada Senin, 20 Juli 2026 untuk menyaksikan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina.

Namun, lambat laun (belakangan,-red) dokumen tersebut dipastikan merupakan informasi bohong (hoaks). Fakta ini terungkap setelah mendapatkan tanggapan tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan pada Ahad Sore.

Surat yang beredar menggunakan kop Garuda dan Gubernur Papua yang dilengkapi dengan bernomor 003/14869/SET. Isinya menyebut pemerintah menetapkan hari libur khusus sebagai bentuk tindak lanjut atas tingginya antusiasme masyarakat Papua terhadap laga final Piala Dunia 2026 serta untuk meningkatkan semangat kebersamaan di lingkungan kerja.

Dalam dokumen itu juga disebutkan Senin, 20 Juli 2026 ditetapkan sebagai hari libur khusus di seluruh wilayah Provinsi Papua. Surat tersebut bahkan mencantumkan nama dan tanda tangan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, S.I.K., S.H., M.H.

Faktanya, isi surat tersebut tidak benar.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, memastikan surat yang viral di media sosial itu merupakan hoaks.

Sebagai bentuk klarifikasi, Benni Irwan mengirimkan foto surat yang telah diberi cap besar bertuliskan “HOAKS”. Foto tersebut diterima InsertRakyat.com pada pukul 17.08 WIB, Ahad sore (19/7/2026).

Foto surat yang beredar di media sosial tentang penetapan Hari Libur Khusus Papua untuk final Piala Dunia 2026 telah diberi cap "HOAKS" oleh Kemendagri sebagai klarifikasi kepada masyarakat. Foto diterima InsertRakyat.com dari Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Ahad (19/7/2026).
Foto surat yang beredar di media sosial tentang penetapan Hari Libur Khusus Papua untuk final Piala Dunia 2026 telah diberi cap “HOAKS”.

Pelabelan (cap Hoax) itu dilakukan untuk menjernihkan informasi yang telanjur beredar di tengah masyarakat sekaligus mencegah semakin meluasnya penyebaran kabar palsu.

Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya. Informasi terkait kebijakan pemerintah sebaiknya mengacu pada kanal resmi pemerintah atau pernyataan resmi dan individual dari instansi terkait.

(agy/s- InsertRakyat.com)

Bilik Elipsis