JAYAPURA, INSERTRAKYAT.com – Pembangunan daerah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diawasi oleh masyarakat. Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis melalui pendekatan pendidikan antikorupsi.
Melalui Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Universitas Cenderawasih (Uncen), Kota Jayapura, Jumat (17/7), KPK mengajak mahasiswa di Papua mengambil peran dalam mengawal tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih Dr. Ferdinand Risamasu, serta ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura.
Dalam forum tersebut, Ketua KPK menyampaikan materi bertajuk “Arsitektur Kewenangan KPK Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025”. Selain membahas perkembangan regulasi dan kewenangan lembaga antirasuah, kegiatan itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Setyo mengatakan mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang dapat mengawal kebijakan publik secara kritis, objektif, dan berbasis data. Menurutnya, peran tersebut menjadi penting dalam mengawasi pengelolaan Dana Otsus Papua yang menjadi salah satu instrumen pembangunan daerah.
“Dana Otsus ini merupakan dana yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2001. KPK mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya,” ungkap Setyo.
Ia menjelaskan keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat, akademisi, dan mahasiswa dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
“Kalau seluruh proses anggaran dilakukan secara terbuka, maka semua pihak dapat mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Keterbukaan ini akan memperkuat pengawasan publik dan mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” tambah Setyo.
Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk sivitas akademika melalui kajian, penelitian, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Pendekatan pendidikan menjadi salah satu strategi KPK dalam membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi. Kampus dinilai memiliki peran dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian terhadap kepentingan publik, serta keberanian menjaga integritas.
Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih, Dr. Ferdinand Risamasu, menyambut kolaborasi antara KPK dan perguruan tinggi dalam penguatan pendidikan antikorupsi di Papua.
“Kami menyambut baik ajakan KPK untuk melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas,” ujar Ferdinand.
Ferdinand berharap Pusat Studi Antikorupsi Universitas Cenderawasih dapat menghasilkan kajian, rekomendasi kebijakan, dan program pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan lebih luas di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat.
Dalam sesi dialog, mahasiswa menyampaikan sejumlah pandangan dan pertanyaan terkait tantangan pemberantasan korupsi di Papua, pengawasan Dana Otsus, serta peran generasi muda dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, KPK mendorong keterlibatan generasi muda Papua dalam memahami nilai antikorupsi dan ikut mengawal pembangunan daerah. Pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
(lut/lut Tim InsertRakyat.com)


































