JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– KPK tengah menelaah laporan dugaan korupsi beasiswa UMI Makassar senilai Rp13 miliar dengan meminta pelapor melengkapi data pendukung sebagai bagian dari proses awal, Senin (20/04/2026).
Pada tahap ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melakukan penelaahan terhadap laporan yang masuk guna memastikan kelengkapan informasi dan kesesuaian data yang disampaikan. Proses ini menjadi bagian awal sebelum penentuan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
Pelapor menyampaikan telah menyerahkan sejumlah data awal, termasuk kronologi serta dokumen terkait pengelolaan dana beasiswa. Informasi tersebut digunakan untuk membantu KPK memahami konteks laporan secara menyeluruh.
“Kami mulai menyampaikan data dan kronologi yang kami miliki kepada KPK. Harapan kami, proses ini dapat berjalan sesuai aturan,” ujar pelapor.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan yang berdampak pada mahasiswa. Dalam laporan juga disebutkan adanya pihak-pihak internal yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
KPK diketahui masih berada pada tahap penelaahan, yakni proses untuk mengkaji laporan sebelum diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada tahap ini, lembaga akan menilai kecukupan bukti awal yang tersedia.
Sebelumnya, isu ini menjadi perhatian publik setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (01/04/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan dana beasiswa di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Mereka menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dalam periode 2020 hingga 2025.
Koordinator aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan pemeriksaan terhadap pihak terkait, penelusuran pengelolaan dana, serta keterbukaan data penerima beasiswa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aksi tersebut. Sementara itu, pihak UMI Makassar masih dalam proses konfirmasi terkait informasi yang berkembang.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan. Proses yang berjalan diharapkan memberikan kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang. (ig/lu)
Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel




