MEDAN, INSERTRAKYAT.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan memanfaatkan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Informasi ini diterima InsertRakyat.com melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera dalam Siaran Pers Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang dirilis di Jakartapada Rabu, 15 Juli 2026.
Sebelumnya, Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang mengikuti secara virtual, serta unsur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
“Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar Bobby.
Berdasarkan alokasi pemerintah, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290. Dari jumlah tersebut, Rp4,331 triliun dialokasikan khusus bagi 18 daerah terdampak bencana untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor menilai koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar pemanfaatan tambahan TKD dapat segera direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana,” kata Timur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tambahan anggaran dapat segera dimanfaatkan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Sebagai bentuk gotong royong fiskal, delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara juga telah mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh untuk mempercepat proses pemulihan.
(Jeky/Jeky)


































