JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung menyisakan sejumlah kejanggalan (anehnya). Penilaian itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski begitu DPP KAMPUD mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup perkara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. “Upaya pemberantasan korupsi harus didukung sepanjang dijalankan sesuai koridor hukum, ” imbuhnya. (12/7).
Seno Aji menyatakan penyidikan yang masih berjalan seharusnya tetap ditangani penyidik Polri dengan berkoordinasi kepada penuntut umum sesuai kewenangan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ia berpandangan, penyerahan proses penyidikan kepada penyidik Kejaksaan tidak diatur dalam KUHAP.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka ruang pengajuan praperadilan, serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Apabila penyidik menghadapi kendala dalam mengusut perkara, DPP KAMPUD menyarankan agar Polri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi sehingga langkah tersebut dinilai lebih tepat dalam kerangka penegakan hukum.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kemudian menyatakan penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Pelimpahan itu juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta, Don Ritto.
(Tim Redaksi InsertRakyat.com)



