POLMAN, INSERTRAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (29) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,4 gram.
Tersangka B, yang diketahui merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (7/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat digeledah, kami menemukan satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel,” ujar IPTU Japaruddin saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Forensik Makassar dan dinyatakan positif mengandung amfetamina atau sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidrap. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, yakni dengan memesan sabu seharga Rp21 juta melalui transfer bank, kemudian barang dikirim menggunakan jasa mobil penumpang.
Tersangka B diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Status ini menjadi poin penting bagi kepolisian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika tersebut. IPTU Japaruddin mengakui bahwa timnya telah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Sidrap untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami telah melakukan pengembangan ke wilayah Sidrap untuk mengejar pemasok tersebut. Namun, saat ini yang bersangkutan belum ditemukan dan upaya pencarian terus kami lakukan,” jelasnya.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami akan tindak tegas siapa pun pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka B telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
(ari/rls)





































