Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu yang berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Disdik Sulsel Keluarkan Edaran Wajib Hafalan Juz 30 Bagi Guru dan Siswa Muslim: Untuk Pembentukan Akhlak dan Literasi Al-Qur’an

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.

BACA JUGA :  Dandim Abdya Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Kemenag

Dari pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pelantikan DPN PERMAHI Jadi Sorotan Nasional, Gaungkan Gerakan Jurist Progresif Indonesia

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Laporan : Zamroni

 

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.