JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana, Dr. Halif, yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Takar Kinerja Polda Aceh

Dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Adang menilai salah satu hal yang menarik untuk didalami dalam pembahasan RUU tersebut ialah tawaran penerapan model Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber.

“Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada,” ujar Adang.

BACA JUGA :  Baleg DPR RI Harap Dana Otsus Aceh Diperpanjang Tanpa Batas Waktu 

Selain itu, legislator Fraksi PKS tersebut meminta penjelasan mengenai gambaran umum sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Ia menilai keselarasan antarperaturan penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam penerapan hukum.

“Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC,” kata Adang.

BACA JUGA :  DPR Dorong UU Hukum Perdata Internasional di Tengah Kenaikan Harga Minyak akibat Konflik Timur Tengah

Selain menyampaikan pandangannya mengenai substansi RUU, Adang juga mengapresiasi kehadiran serta masukan yang diberikan SEMMI dalam RDPU tersebut.

Menurutnya, semangat untuk terus memperkuat pendekatan hukum demi kepentingan masyarakat perlu terus dijaga dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. (ag/su).