JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Penggunaan foto atau potret seseorang untuk tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret merupakan pelanggaran hak cipta. Rabu (8/7). Kaidah hukum tersebut ditegaskan dalam Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016.
Perkara ini bermula ketika Penggugat yang bekerja sebagai dokter umum pada Tergugat difoto oleh orang suruhan Tergugat. Saat pemotretan dilakukan, tidak ada penjelasan mengenai tujuan pengambilan foto tersebut.
Tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat kemudian menggunakan potret tersebut sebagai sarana promosi berupa brosur dan iklan untuk memasarkan layanan kesehatan di rumah sakit milik Tergugat.
Penggugat menilai penggunaan potret tersebut tanpa izin telah merugikan hak moral dan hak ekonominya. Sebagai seorang dokter umum yang memiliki kredibilitas, Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam persidangan, Tergugat mendalilkan bahwa karena Penggugat bekerja pada perusahaan tersebut, hak cipta yang timbul selama menjadi karyawan merupakan milik perusahaan. Oleh karena itu, menurut Tergugat, penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan tidak memerlukan izin.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa meskipun Penggugat merupakan pekerja Tergugat dan hak cipta atas brosur serta iklan berada pada Tergugat, penggunaan potret Penggugat untuk kepentingan komersial tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat penggunaan potret Penggugat secara komersial tanpa izin dalam iklan dan brosur rumah sakit Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena itu, Penggugat berhak menuntut ganti kerugian.
Dengan mempertimbangkan gaji Penggugat sebesar Rp2.402.680,00 per bulan dan masa kerja atau pengabdiannya selama sekitar tiga tahun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby tertanggal 13 April 2015 menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp200.000.000,00 kepada Penggugat. Putusan tersebut juga sempat memuat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
Namun, pada tingkat kasasi, putusan tersebut diperbaiki dengan menghapus penghukuman uang paksa (dwangsom). Mahkamah Agung menilai penghukuman uang paksa tidak dibenarkan untuk penghukuman berupa pembayaran sejumlah uang. (ar/za)



















