MUSI BANYUASIN, INSERTRAKYAT.com – Selain mendesak pemerintah dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kongkalikong, ratusan kepala keluarga transmigran Air Balui SP 2, Kecamatan Sanga Desa, juga menaruh harapan pada proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa.
Lebih jelasnya, Warga berharap verifikasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat transmigrasi sesuai penempatan awal program transmigrasi.
Bagi masyarakat, kegiatan tersebut bukan sekadar pengambilan titik koordinat, tetapi menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan lahan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Warga berharap penetapan kawasan transmigrasi tetap mengacu pada Draft Final Report dan titik koordinat awal penempatan lahan usaha (LU) yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program transmigrasi. Menurut mereka, perubahan atau pergeseran titik koordinat awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, memperpanjang konflik, bahkan menghilangkan hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
Verifikasi lapangan di Air Balui dihadiri tim lintas sektor yang terdiri atas Disnakertrans Muba, BPN Muba, Dinas PMD, Bagian Tata Pemerintahan PUPR, Bagian Hukum Setda, unsur Kecamatan Sanga Desa, Pemerintah Desa Air Balui, Pemerintah Desa Ngunang, aparat TNI-Polri, perwakilan PT PPA, serta masyarakat transmigran.
Dalam kegiatan tersebut, Tim BPN mengambil empat titik koordinat yang secara langsung ditunjuk warga transmigran sebagai representasi lokasi yang mereka yakini sesuai dengan penempatan awal lahan usaha.
Selanjutnya, data koordinat tersebut akan dianalisis secara teknis oleh BPN dan dioverlay dengan peta resmi kawasan transmigrasi milik Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin sebelum menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak selama pelaksanaan verifikasi. Ia menegaskan sinergi seluruh unsur menjadi modal penting untuk menghadirkan penyelesaian yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Muba, Rubi, saat dikonfirmasi media pada Rabu (1/7/2026), mengatakan pemerintah masih menunggu hasil analisis teknis dari BPN.
«”Sementara masih nunggu analisa dari BPN. Kami sudah berbuat setransparan mungkin. Tunggu saja hasilnya. Yang jelas kita sama-sama menghargai hasilnya nanti. Saya muslim, insyaallah saya akan tegak lurus sesuai aturan. BPN juga belum memberikan estimasi waktu, jadi kita tunggu bersama,” ujar Rubi melalui pesan WhatsApp.»
Pernyataan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Meski demikian, warga berharap komitmen keterbukaan benar-benar diwujudkan hingga keputusan akhir diterbitkan.
Masyarakat menilai proses verifikasi harus menjadi akhir dari ketidakpastian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka berharap tidak ada lagi ruang bagi munculnya interpretasi yang dapat menggeser kawasan transmigrasi dari dasar perencanaan awal pemerintah.
Menurut sejumlah perwakilan masyarakat, seluruh proses seharusnya berpedoman pada dokumen resmi penyelenggaraan transmigrasi, termasuk Draft Final Report yang selama ini dijadikan acuan dalam berbagai pembahasan penyelesaian.
Bagi masyarakat, Draft Final Report bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari sejarah penempatan kawasan transmigrasi yang harus dijadikan dasar dalam menetapkan batas wilayah serta lahan usaha para transmigran.
Warga juga menyampaikan kegelisahan apabila hasil analisis nantinya tidak selaras dengan titik koordinat awal penempatan karena dikhawatirkan memunculkan persoalan baru yang justru memperpanjang penyelesaian.
Masyarakat berharap BPN Kabupaten Musi Banyuasin menjalankan analisis spasial secara profesional, independen, dan berbasis data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, Disnakertrans diharapkan tetap konsisten menjaga substansi program transmigrasi sebagaimana tujuan awal negara ketika menempatkan para transmigran di Air Balui.
Warga menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kepastian hukum atas hak yang mereka yakini telah diberikan negara sejak awal penempatan transmigrasi.
Selama bertahun-tahun masyarakat telah menggarap lahan, membangun kehidupan, membesarkan keluarga, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, mereka berharap negara memberikan perlindungan hukum melalui keputusan yang objektif dan berdasarkan fakta.
Masyarakat juga mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, serta instansi teknis dalam proses verifikasi lapangan. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan Air Balui mendapat perhatian serius.
Namun, perhatian tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pengambilan titik koordinat semata. Warga menantikan keputusan akhir yang memberikan kepastian hukum, mengakhiri polemik, dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh transmigran.
Kini perhatian tertuju pada hasil analisis BPN yang akan menjadi dasar pembahasan bersama Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat berharap keputusan yang dihasilkan tidak bergeser dari titik koordinat awal penempatan lahan usaha dan tetap berpedoman pada Draft Final Report sehingga hak-hak masyarakat transmigrasi memperoleh perlindungan yang jelas. (Tim Insertrakyat).



















