JAKARTA INSERTRAKYAT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, pada Selasa (7/7/2026). Permohonan tersebut mempersoalkan belum adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 digelar oleh panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK.

Permohonan diajukan Isma Maulana Ihsan yang menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 76 ayat (4) UU MD3 menyatakan, masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 252 ayat (5) UU MD3 menyatakan, masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

BACA JUGA :  Kepala BKN Prof. Zudan Tegaskan Percepatan Pengangkatan PPPK dalam RDP DPR RI

Pasal 318 ayat (4) UU MD3 menyatakan, masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 367 ayat (4) UU MD3 menyatakan, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif membuka peluang terjadinya penguasaan jabatan publik secara terus-menerus oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan struktural petahana. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kesempatan munculnya calon-calon baru sebagai alternatif pilihan bagi pemilih serta menurunkan kualitas dan keberagaman pilihan politik dalam pemilihan anggota legislatif.

Selain itu, Pemohon berpendapat tidak adanya pembatasan masa jabatan berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Menurutnya, sejumlah penelitian menunjukkan meningkatnya keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral sehingga jabatan legislatif berpotensi menjadi instrumen reproduksi kekuasaan yang terus berulang di kalangan elite yang sama.

BACA JUGA :  RDP DPR RI: Kesejahteraan Dibahas, Tunjangan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu!

Pemohon juga menyoroti fenomena mantan terpidana tindak pidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota legislatif setelah menjalani pidana. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemilu belum tentu efektif sebagai instrumen pembatasan kekuasaan maupun regenerasi politik.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif sesuai prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon menyesuaikan permohonannya dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ia juga mengingatkan agar Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya (legal standing).

BACA JUGA :  BEM Kristiani Seluruh Indonesia Menolak RUU TNI yang Izinkan Prajurit Aktif Mengisi Jabatan Sipil

“Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu, apakah ini berlaku legal standing-nya. Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini, untuk memperkuat legal standing Pemohonnya,” jelas Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon mempelajari kembali 13 putusan Mahkamah yang berkaitan dengan norma serupa yang pernah diuji sebelumnya.

“Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait dengan petitum masing-masing norma sebaiknya dipisahkan, karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya sejak sidang berakhir. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

(Luthfi/Sub).