JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan logika dan etika menjadi fondasi utama bagi hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Menurutnya, putusan hakim tidak cukup hanya berlandaskan norma hukum, tetapi juga harus dibangun dengan penalaran yang logis, integritas etik, dan bebas dari logical fallacy atau kesesatan berpikir.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom, Selasa (7/7). Kegiatan tersebut berlangsung pada 6–10 Juli 2026.
Mahfud menyampaikan materi bertajuk Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara.
Menurut Mahfud, kualitas putusan hakim tidak hanya ditentukan oleh penguasaan norma hukum, tetapi juga kemampuan berpikir logis dan integritas etik. Kedua aspek tersebut menjadi dasar untuk menghadirkan putusan yang adil, bermartabat, dan dapat diterima akal sehat masyarakat.
“Logika mewakili kecerdasan dan kecermatan, sedangkan etika mencerminkan integritas moral hakim. Putusan hakim adalah mahkota, sehingga harus dibangun di atas keduanya,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan putusan yang baik bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif. Sebaliknya, pelanggaran etika maupun penggunaan logical fallacy dapat merusak kualitas pertimbangan hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan hubungan antara hukum, logika, dan etika melalui tiga prinsip. Hukum tanpa logika berpotensi menghasilkan putusan yang keliru. Hukum tanpa etika membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Adapun hukum yang mengabaikan keduanya hanya akan melahirkan ketidakadilan.
Mahfud juga menegaskan etika bukan sekadar aturan perilaku, melainkan sumber legitimasi kekuasaan kehakiman. Karena itu, proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan harus berlangsung secara etis agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak ditegakkan sesuai prinsip universal justice must not only be done, but must be seen to be done.
Selain itu, Mahfud mengulas tiga tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga tujuan tersebut harus ditempatkan secara seimbang dalam setiap perkara.
“Kepastian memberikan pedoman, keadilan memastikan hak diberikan secara proporsional, sedangkan kemanfaatan menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kesejahteraan. Hakim harus mampu menempatkan ketiganya secara proporsional dalam setiap perkara,” ujarnya.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Independensi tersebut mencakup kelembagaan, kebebasan hakim sebagai individu, hingga independensi substantif dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk tekanan dari kolega, pejabat, maupun pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh ekonomi.
Menurutnya, independensi hakim harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kode etik menjadi pagar moral agar kebebasan hakim tetap berada dalam koridor integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Menutup pemaparannya, Mahfud mengajak para hakim menjadikan logika dan etika sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
“Kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat”.
Lengkapnya, Mahfud menegaskan hakim yang berpikir logis, menjunjung etika, dan terhindar dari logical fallacy akan menghasilkan putusan yang berintegritas, berwibawa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
(Syamsul/Supriadi Buraerah -Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI/FORSIMEMA RI).



















