PONTIANAK, INSERTRAKYAT.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Selasa (8/7).
Sebelumnya Putusan dalam perkara Nomor 11/12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk itu dibacakan setelah majelis menilai unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, dan kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis mendasarkan putusannya pada penilaian terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterangan saksi dan ahli, hasil audit, serta kondisi fisik bangunan gereja yang menjadi objek perkara. Berdasarkan seluruh alat bukti tersebut, majelis menyimpulkan dakwaan penuntut umum tidak mampu membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Salah satu pertimbangan utama majelis ialah kedudukan hukum terdakwa. Berdasarkan NPHD, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah adalah penerima hibah, yakni Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang. Sementara itu, Renie Gonie hanya bertugas sebagai Koordinator Seksi Teknis yang bertanggung jawab pada pelaksanaan pembangunan tanpa kewenangan mengelola maupun mempertanggungjawabkan dana hibah.
Majelis juga menilai penuntut umum tidak mendudukkan subjek hukum yang tepat. Menurut majelis, pihak yang terikat langsung dalam perjanjian hibah justru tidak dijadikan terdakwa sehingga tanggung jawab atas penggunaan dana hibah tidak dapat dibebankan kepada para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan pentingnya ketepatan menentukan pelaku tindak pidana.
“Jika terdakwa yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang yang sebenarnya melakukan perbuatan pidana, maka kebenaran materiil tidak tercapai.”
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai sesuai tujuan pemberian hibah. Bangunan tersebut telah diresmikan, digunakan sebagai tempat ibadah, dan dikenal sebagai salah satu bangunan ikonik di Kabupaten Sintang.
“Bangunan Gereja Kalimantan Evangelis ‘PETRA’ Sintang menjadi bangunan yang ikonik bagi warga Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat umumnya.”
Atas dasar kondisi tersebut, majelis menilai manfaat dana hibah telah dirasakan masyarakat.
“Dalam perkara a quo negara tidak dirugikan karena bangunan gereja sudah terbangun, telah diresmikan dan dimanfaatkan.”
Pertimbangan lain yang menjadi dasar putusan bebas ialah tidak ditemukannya niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Menurut majelis, tindak pidana korupsi tidak cukup dibuktikan hanya dengan dugaan kesalahan administrasi atau kelalaian, tetapi harus disertai kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Majelis menyatakan, kesengajaan dalam tindak pidana korupsi harus mencerminkan adanya niat (mens rea) dan motif, bukan sekadar kelalaian.
Selama persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Renie Gonie memperoleh keuntungan dari dana hibah tersebut. Sebaliknya, majelis menemukan fakta masih terdapat pekerjaan pembangunan yang bahkan belum seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Terdakwa RENIE GONIE, tidak memperoleh keuntungan sama sekali.”
Majelis juga menyoroti alat bukti mengenai kerugian negara. Audit yang diajukan penuntut umum berasal dari auditor internal Kejaksaan dengan menggunakan hasil pemeriksaan ahli teknis. Dalam persidangan, ahli teknis mengakui adanya kekeliruan pada sejumlah item pemeriksaan sehingga majelis meragukan validitas hasil audit tersebut.
Selain itu, majelis mempertimbangkan tidak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menurut pertimbangannya memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara secara final.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti, majelis menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan keterlibatan terdakwa sebagai penyebab kerugian keuangan negara.
“Penuntut Umum tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.”
Majelis juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Menurut majelis, terdakwa merupakan pihak swasta yang menjalankan tugas sosial keagamaan, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan pemerintahan.
Majelis tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, maupun pemanfaatan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan pribadi, dan kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena seluruh unsur pokok tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, Renie Gonie dan Hidayat Nawawi diputus bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.
(Syamsul/Supriadi Buraerah -Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI/FORSIMEMA RI).



















