JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Selasa (7/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan termohon, Polda Metro Jaya, tidak memenuhi syarat subjektif sehingga patut dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA :  YUSRIL : HAKIM PERLU FILSAFAT HUKUM UNTUK TEGAKKAN KEADILAN

Meski demikian, Hakim Ketut Darpawan menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinyatakan bermasalah tidak serta-merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Hakim juga menolak permohonan pemohon terkait rehabilitasi harkat dan martabat.

“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah. Hakim juga menetapkan bahwa tindakan penahanan terhadap pemohon tidak sah.

BACA JUGA :  Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Lakukan Pemeriksaan Intensif

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil serta menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, termasuk permohonan rehabilitasi harkat dan martabat.

Di sisi lain, Roy Suryo juga diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Permohonan tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Semart Desa Digital

Sebagai informasi, putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian tersebut teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara itu masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Adanya putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penahanan Roy Suryo tidak sah, sementara proses penyidikan tetap dinilai tidak gugur dan permohonan rehabilitasi harkat serta martabat ditolak. (S/S).