JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 29 orang dikenai sanksi administratif dengan tingkat hukuman yang berbeda-beda.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026, mereka yang dijatuhi sanksi terdiri atas 19 hakim, dua panitera, satu panitera muda, dua panitera pengganti, tiga jurusita, satu pejabat struktural, dan satu pelaksana.
Dari jumlah tersebut, Badan Pengawasan MA menjatuhkan dua hukuman disiplin berat, empat hukuman disiplin sedang, dan 23 hukuman disiplin ringan.
Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada seorang Ketua Pengadilan Negeri yang dikenai hukuman pembebasan dari jabatan setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sementara aparatur lainnya menerima sanksi berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tim Badan Pengawasan setelah menerima disposisi pimpinan Mahkamah Agung. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal melalui penegakan disiplin yang konsisten dan transparan. Publikasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui pengumuman tersebut, Mahkamah Agung berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan semakin menjunjung tinggi integritas, menjaga perilaku sesuai kode etik, serta menjalankan tugas secara profesional demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) .










