JAKARTA INSERTRAKYAT.COM– Komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terus diperkuat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menggagas strategi 5T sebagai pijakan reformasi pengelolaan Dana Otsus agar lebih efektif, akuntabel, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di Tanah Papua.
Strategi tersebut meliputi tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Kelima prinsip itu menjadi kerangka utama dalam memastikan setiap alokasi Dana Otsus dikelola secara profesional dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah se-Tanah Papua,” ujar Ribka.
Menurutnya, reformasi tata kelola merupakan langkah yang tidak dapat ditunda. Selama ini, pengelolaan Dana Otsus masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari proses administrasi yang belum optimal, rendahnya tingkat penyerapan anggaran, hingga besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, sejak Juli 2025 Kemendagri menjalankan reformasi tata kelola secara bertahap. Pembenahan dilakukan melalui penguatan administrasi, digitalisasi sistem keuangan daerah, pengawasan berbasis kinerja, serta pendampingan intensif kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Tanah Papua.
Ribka menilai, keberhasilan pengelolaan Dana Otsus juga ditentukan oleh keterlibatan aktif para kepala daerah. Karena itu, komunikasi antara Kemendagri dengan gubernur, bupati, dan wali kota terus diperkuat agar setiap pimpinan daerah mengetahui secara langsung perkembangan penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus di wilayahnya.
“Jadi itu tahapan yang saya lakukan bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa,” jelasnya.
Upaya pembenahan tersebut mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 berhasil mencapai 100 persen, sekaligus meniadakan SiLPA yang sebelumnya menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran.
Capaian itu tidak lepas dari penyederhanaan mekanisme pengelolaan, pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah daerah, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi. Sistem tersebut membuat proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua KEPP Otsus Papua Velix Vernando Wanggai bersama para anggota KEPP Otsus Papua, yakni John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, dan Juharson Estrella Sihasale.
Melalui strategi 5T, Kemendagri berharap tata kelola Dana Otsus Papua tidak hanya semakin tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Papua.
(AGY).











