PROSES verifikasi lapangan di kawasan Transmigrasi Air Balui SP 2, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (30/6/2026), berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian persoalan lahan usaha transmigrasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tim verifikasi terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, pemerintah kecamatan dan desa, unsur TNI-Polri, perwakilan PT PPA, serta masyarakat transmigrasi Air Balui SP 2.
Dalam kegiatan tersebut, ratusan kepala keluarga turut mendampingi tim dengan menunjukkan empat titik koordinat lahan usaha yang mereka yakini sebagai lokasi penempatan awal transmigrasi. Seluruh data lapangan kemudian didokumentasikan sebagai bahan analisis spasial oleh BPN.
Bagi masyarakat, verifikasi lapangan bukan sekadar pengambilan titik koordinat. Mereka menilai proses tersebut menjadi tahapan yang sangat menentukan dalam memberikan kepastian atas lahan yang selama ini mereka garap dan tempati.
Warga meminta agar penetapan kawasan tetap mengacu pada Draft Final Report beserta titik koordinat awal penempatan lahan usaha transmigrasi. Menurut mereka, data historis tersebut harus menjadi acuan utama dalam proses analisis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan baru di kemudian hari.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam verifikasi lapangan. Ia menegaskan proses penyelesaian akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Musi Banyuasin, Rubiyanti, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah saya akan tegak lurus sesuai aturan,” tegasnya.
Meski verifikasi lapangan telah selesai dilaksanakan, keputusan akhir belum ditetapkan. Seluruh data dan titik koordinat yang diperoleh di lapangan akan dianalisis lebih lanjut oleh BPN melalui analisis spasial sebagai dasar dalam menentukan hasil akhir.
Masyarakat berharap proses analisis dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada data penempatan awal transmigrasi sehingga dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sugiyatno, salah seorang warga transmigrasi Air Balui SP 2, berharap verifikasi yang telah dilaksanakan menjadi langkah akhir dari penantian panjang masyarakat.
“Kami berharap hasil analisis benar-benar berdasarkan fakta lapangan dan data penempatan awal. Harapan kami hanya satu, ada kepastian sehingga kami dapat mengelola lahan ini dengan tenang tanpa lagi dibayangi ketidakpastian,” ujarnya.
Kini, perhatian seluruh pihak tertuju pada hasil analisis spasial BPN. Hasil tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian yang objektif, sekaligus memberikan kepastian atas status lahan usaha masyarakat transmigrasi Air Balui SP 2. (S) .











