JAKARTA INSERTRAKYAT.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hakim perlu menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, perkara yang dihadapi hakim tidak selalu hitam putih sehingga diperlukan penalaran hukum yang kritis, reflektif, dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan materi dalam Pendidikan Filsafat Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom, Senin (6/7).
Mengawali pembelajaran, Yusril menyampaikan materi bertajuk Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum.
Dalam paparannya, Yusril menegaskan filsafat hukum memiliki posisi penting dalam membentuk cara berpikir hakim agar mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Menurutnya, hakim tidak hanya dituntut memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap makna, tujuan, serta implikasi dari setiap ketentuan hukum yang diterapkan. Karena itu, filsafat hukum menjadi fondasi penalaran hukum yang tidak berhenti pada teks, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Yusril menjelaskan filsafat hukum membentuk tiga karakter utama dalam penalaran hakim. Pertama, berpikir kritis, yaitu keberanian menguji makna dan tujuan suatu aturan hukum, bukan sekadar menerapkannya secara mekanis. Kedua, bersifat reflektif, yakni kemampuan menimbang relevansi nilai-nilai sosial dengan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, bertanggung jawab, yaitu kesadaran bahwa setiap putusan pengadilan membawa konsekuensi moral dan sosial bagi para pihak maupun masyarakat luas.
Menurut Yusril, perkara yang dihadapi hakim tidak selalu berada dalam batas yang tegas antara benar dan salah. Banyak perkara memerlukan kebijaksanaan agar hakim mampu menyeimbangkan aturan hukum, nilai keadilan, kepentingan para pihak, dampak putusan, serta tujuan hukum itu sendiri.
Karena itu, filsafat hukum menjadi panduan agar hakim tidak sekadar menghasilkan putusan yang benar secara normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan yang substantif.
Yusril menambahkan, hakim yang berfilsafat merupakan hakim yang memiliki kompetensi secara utuh. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan intelektual untuk memahami hukum secara mendalam, kemampuan analitis dalam membangun penalaran yang logis dan sistematis, kemampuan interpretatif untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, kemampuan evaluatif dalam menilai terwujudnya keadilan substantif, kepekaan sosial terhadap kebutuhan masyarakat, serta integritas etik yang menjaga independensi dan moralitas putusan.
Ia menekankan kualitas hakim tidak hanya diukur dari penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Dalam perspektif tersebut, filsafat hukum berfungsi sebagai kompas moral yang membimbing setiap hakim dalam menjalankan amanah konstitusi.
Menutup paparannya, Yusril mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan mengandung nilai, nurani, dan tanggung jawab yang besar.
“Hakim harus menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mengutamakan harkat serta martabat manusia, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.”
Menurutnya, dengan berpedoman pada filsafat hukum, hakim tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga keadilan substantif yang menjadi tujuan utama setiap proses peradilan.
(Syamsul/Supriadi Buraerah -Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI/FORSIMEMA RI).



















