JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Ombudsman RI menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Kasus hukum Hery Susanto tersebut disebut sebagai peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya dan saat ini tengah berada dalam proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Humas Ombudsman RI sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. Ombudsman RI menegaskan bahwa institusi tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik seperti biasa, meskipun terdapat dinamika hukum yang melibatkan pimpinan lembaga. Kasus hukum Hery Susanto menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan figur yang berada di lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul di tengah masyarakat. Pihaknya juga menyesalkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman RI.

Proses hukum terkait kasus hukum Hery Susanto kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang. Ombudsman RI menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan memastikan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Inilah Vonis Lengkap Untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Fakta penting lainnya, Ombudsman RI menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan resminya, Humas Ombudsman RI memenyebut pihaknya memahami besarnya perhatian publik.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” bunyi keterangan humas yang diterima InsertRakyat.com.

Dampak dari kasus hukum Hery Susanto ini turut memunculkan perhatian publik terhadap stabilitas kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik. Meski demikian, Ombudsman RI memastikan bahwa seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan normal tanpa gangguan, termasuk dalam hal pengawasan pelayanan publik di berbagai sektor.

Langkah internal juga disiapkan oleh pimpinan Ombudsman RI sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan tugas lembaga tetap efektif dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya oleh InsertRakyat.com Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 16 April 2026, setelah ditemukan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

BACA JUGA :  Mendes Yandri Bahas Kerja Sama China untuk Desa Tertinggal

Dalam keterangan resmi bernomor PR – 125/024/K.3/Kph.3/04/2026, Kejagung menyebut bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Karena keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan kemudian bertemu dengan HS.

Saat itu, HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengeluarkan koreksi yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Selanjutnya, pada April 2025, terjadi pertemuan antara HS dengan pihak terkait dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk menemukan celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH.

BACA JUGA :  Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Setelah proses pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI, sekaligus memberikan sinyal bahwa hasil akhir akan menguntungkan perusahaan tersebut.

 

Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

– Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (primair)
– Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor (subsidiar)
– Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor (lebih subsidiar)
– Serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor

 

Terhadap tersangka HS, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(MMift/Syam/Zam/Editor).Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel