MOMENTUM libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan tingkat pergerakan wisatawan tertinggi di Indonesia. Ribuan destinasi wisata dipadati pengunjung, sementara sarana transportasi, penginapan, hingga berbagai fasilitas penunjang mengalami peningkatan aktivitas yang signifikan. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, aspek keselamatan menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan. Ahad (7/6/2026).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata mengingatkan seluruh pihak agar menempatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan sebagai prioritas utama selama berlangsungnya libur sekolah tahun 2026. Imbauan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, asosiasi, hingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan periode libur sekolah selalu diikuti peningkatan aktivitas wisata di berbagai daerah. Kondisi tersebut membutuhkan kesiapan seluruh pihak untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat muncul selama perjalanan maupun saat berada di destinasi wisata.

«“Penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi diharapkan memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sehingga dapat beroperasi dengan baik. Begitu pula masyarakat yang berwisata agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di destinasi wisata,” ujar Widiyanti di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Meningkatnya jumlah wisatawan tidak hanya berdampak pada kepadatan destinasi, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas transportasi, fasilitas umum, dan berbagai layanan pendukung lainnya. Situasi tersebut berpotensi memunculkan berbagai risiko apabila tidak diantisipasi secara matang.

Ancaman cuaca ekstrem, potensi bencana alam, kepadatan pengunjung, hingga kelalaian dalam mematuhi aturan keselamatan menjadi beberapa faktor yang memerlukan perhatian serius. Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan aktivitas wisata berlangsung aman dan tertib.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) berjalan dengan baik di setiap destinasi wisata. Pengawasan terhadap operasional destinasi juga perlu dilakukan secara berkala agar seluruh aktivitas tetap sesuai dengan standar pelayanan dan keselamatan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, termasuk area istirahat bagi pengemudi dan operator transportasi wisata guna menjaga kondisi fisik selama melayani perjalanan wisatawan.

Pengelola destinasi wisata juga diminta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten. Pemeriksaan berkala terhadap fasilitas dan wahana wisata menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengunjung.

Perhatian khusus diberikan kepada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pengujian kelayakan operasional dan perawatan rutin harus dilakukan secara berkesinambungan agar seluruh fasilitas tetap berada dalam kondisi aman untuk digunakan.

Di sisi lain, wisatawan juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan selama berwisata. Masyarakat diimbau mencari informasi mengenai kondisi destinasi yang akan dikunjungi, memahami potensi risiko yang mungkin dihadapi, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Kesadaran wisatawan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana wisata yang aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap rambu keselamatan, arahan petugas, serta ketentuan yang diterapkan pengelola dapat membantu mengurangi risiko terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

“Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan. Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” kata Widiyanti.

Libur sekolah tidak hanya menjadi momentum rekreasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak penting bagi perekonomian daerah melalui sektor pariwisata. Karena itu, terciptanya destinasi yang aman, tertib, dan nyaman menjadi kebutuhan bersama agar aktivitas wisata dapat memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan pengunjung.

(LUTHFI).