PIDJAY, INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa HMD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).

Terdakwa HMD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, periode 2019–2022.

Berdasarkan putusan Nomor 64/Pid.sus-TPK/2024/PN BNA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp377.888.128,-.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya menghadiri sidang putusan tersebut.

“Benar, hari ini kami dari pihak Kejaksaan atau JPU menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa HMD di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Putusan yang dijatuhkan hakim telah melalui proses hukum yang panjang dan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Hafrizal, kepada Awak media Insertrakyat.com, Jum’at sesaat setelah agenda persidangan.

BACA JUGA :  Siapa Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Usai Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Rp1,25 Miliar?

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primair dan meminta agar dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kejari Maros Hantam Kasus Kominfo, Eks Sekretaris Viral. Kenapa?

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa sebelumnya adalah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta penetapan uang sitaan sebesar Rp377.888.128 sebagai uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang putusan ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.