PALEMBANG, INSERTRAKYAR.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) siang tadi melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT. KMM pada tahun 2018–2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Februari 2026.

Baca Juga :  Korupsi Pemberian Kredit Bank Plat Merah di Sumsel Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang di PN Palembang

“Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM di Komplek Mustika Perdana, Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta kantor cabang PT. Jamkrindo di Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang,” kata Vanny kepada Insertrakyat.com di Sumsel.

Vanny menjelaskan, dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita dokumen-dokumen yang dianggap penting dan relevan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen. “Proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Semua dokumen yang disita akan menjadi bagian dari berkas penyidikan lebih lanjut,” kunci Vanny.

Baca Juga :  Polemik Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah 4 Kantor OPD di Palembang, Mantan Gubernur Disebut Terlibat!

(Junaedi)

Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita Nasional...
Lihat semua
Memuat berita hukum...
Lihat semua

POLITIK

Memuat berita...
Lihat semua
METRO
Memuat berita Metro...
Lihat semua
TOPIK
Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita ragam...
Lihat semua
Memuat opini...
Lihat semua
Memuat Bilik Elipsis...
Jelajahi Bilik Elipsis