JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015–2020. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Pengembangan perkara tersebut menjerat UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015, serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo pada kurun waktu 2015–2020.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” demikian keterangan Jubir KPK, Budi Prasetyo yang dikutip InsertRakyat.com Ahad (2/8/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni SHT selaku mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis, serta TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Syamsul Bahri).