JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Fraksi Partai NasDem melalui Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Aiyub, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan di Jakarta, Kamis (16/4/2026), untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya di DPR RI. Keputusan ini menjadi bagian dari proses legislasi yang menitikberatkan pada penguatan sistem perlindungan hukum di Indonesia.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait. Rapat membahas penyempurnaan substansi RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna mendatang.
Dalam proses pembahasan, Fraksi NasDem menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan secara menyeluruh. Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan materi, hingga pemantapan regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan lintas kementerian ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Perlindungan Saksi dan Korban agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Muslim Aiyub menegaskan sikap fraksinya dalam forum tersebut. Ia menyampaikan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan bagi saksi maupun korban agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Fraksi Partai NasDem, setelah mempelajari dan mengikuti jalannya penyusunan serta pemantapan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, guna disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” ujar Muslim Aiyub.
RUU Perlindungan Saksi dan Korban dinilai akan memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk dukungan hukum, keamanan, dan pendampingan terhadap saksi maupun korban tindak pidana. Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, NasDem juga menilai sinergi antara DPR RI dan pemerintah menjadi fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini dianggap mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui sistem hukum yang lebih terstruktur.
“RUU ini bukan hanya produk legislasi, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang berjuang menegakkan keadilan,” tegas Muslim Aiyub dalam rapat tersebut.
Dampak dari persetujuan ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat dalam memberikan kesaksian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan adanya RUU Perlindungan Saksi dan Korban, negara dinilai semakin hadir dalam menjamin keadilan yang lebih setara bagi seluruh warga.
Ke depan, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang terkait jadwal resmi pembahasan lanjutan di tingkat paripurna.
Follow Berita Insert Rakyat di whatsapp channel





















