DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.com –– Polisi atau Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial AS (46) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/7/2026) dini hari. Polisi menduga AS terlibat dalam peredaran narkotika setelah menemukan sabu, timbangan elektronik, plastik klip, dan alat hisap saat penangkapan.
AS merupakan warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari tangan terduga, petugas menyita empat plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai Rp150.000, satu timbangan elektronik warna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH., MH., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas narkotika di Jalan Sei Blumei.
“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ferry.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu, dugaan jaringan peredaran, serta tujuan kepemilikan barang bukti tersebut. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap dari mana narkotika itu diperoleh maupun apakah ada pihak lain yang terlibat.
AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Ferry.
Hingga Rabu (8/7), Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (riski).




















