Soppeng Insertrakyat.com – Terduga Pelaku Narkoba, AA (37) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan. Sabtu, (8/3/2025).

“AA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Humas, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, sebelumnya, AA ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, pada Jumat (7/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Hadiri Pesta Rakyat di Balanipa, Bupati Sanjung Prestasi Generasi Muda

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Jusbar. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 5,36 gram dari tangan AA. “Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku,” ungkap IPDA Jusbar.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

BACA JUGA :  Restorative Justice: Satreskrim Polres Aceh Selatan Fasilitasi Perdamaian Warga Sawang

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.