Oleh:  Yakub F. Ismail

SIAPAPUN pasti setuju bahwa korupsi adalah penyakit paling bebahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Praktik korupsi yang belakangan ini marak terjadi di Tanah Air tentu sangat bertentangan dengan visi besar Indonesia sebagai negara maju yang punya komitmen tinggi membangun peradaban bangsa.

Korupsi memang menjadi ancaman paling serius bagi sebuah negara untuk memperkuat seluruh sendi pembangunannya.

Karena, semua agenda pembangunan nasional bergantung pada berapa banyak anggaran publik yang tersedia.

Jika uang tersebut terkuras akibat korupsi yang semakin tidak terkendali, maka nasib pembangunan akan menjadi suram.

Sebuah bangsa yang besar tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi, pembangunan infrastruktur, atau pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Sebaliknya, sebuah keberhasilan pembangunan nasional bergantung pada kemampuan negara membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam konteks inilah, relevansi pemberantasan korupsi menjadi poin mutlak bagi keberhasilan agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.

Harus diakui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang raib akibat praktik korupsi, sejatinya merupakan kehilangan hak masyarakat yang paling fundamental.

Hal ini dikarenakan setiap uang yang hilang, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang berkualitas, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Demikian, perang terhadap korupsi bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memastikan seluruh program prioritas pemerintah berjalan efektif.

Baca Juga :  Hakim Vonis Yunas Penjara Seumur Hidup, Jasad Korban Dibakar

Dalam realitas kehidupan bernegara yang terjadi hari-hari ini menunjukkan sebuah dinamika yang cukup kontras.

Dimulai dari pengungkapan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga saling gertak antara dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut berbagai perkara besar.

Sekali lagi, situasi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa komitmen membangun pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui tindakan nyata, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Ancaman Serius bagi Pembangunan Nasional

Percaya tidak percaya, suka ataupun tidak suka, korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Implikasi di balik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, memperlemah efektivitas birokrasi, serta menghambat kualitas pelayanan publik.

Dalam berbagai situasi, praktik korupsi kerapkali mengganggu pelaksanaan berbagai program strategis nasional yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada rakyat.

Kondisi terbaru justru kian memprihatinkan perihal dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini menjadi pengingat bahwa program sebesar apa pun tetap memerlukan sistem pengawasan yang kuat.

MBG, biar bagaimanapun, merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo yang didesain khusus untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Demikian, program ini jangan sampai gagal di tengah jalan hanya karena banyaknya ‘kebocoran’ anggaran akibat korupsi yang merajalela.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di STIKES Fatima

Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya, maka otomatis yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, melainkan juga masyarakat.

Selain kasus MBG, berbagai kasus besar lainnya yang tidak kalah sadis juga masih menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas gurita korupsi yang melanda republik.

Di balik rentetan kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya membangun tata kelola yang transparan sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga evaluasi program.

Pencegahan korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan aparat penegak hukum setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga perlu didukung sistem pengawasan internal yang efektif, digitalisasi proses administrasi, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Dalam kerangka pembangunan nasional, korupsi merupakan biaya ekonomi yang sangat mahal.

Setiap penyelewengan dana publik berimbas pada pengurangan kapasitas pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, maupun perlindungan sosial.

Karenanya, keberhasilan mewujudkan visi Presiden Prabowo menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan makmur sangat ditentukan oleh kemampuan negara menutup seluruh ruang penyalahgunaan kewenangan.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Membangun Pemerintahan Bersih

Komitmen terhadap pemberantasan korupsi mesti diwujudkan lewat penegakan hukum yang sungguh-sungguh, profesional, dan independen.

Berkaca dari pengalaman, upaya penegakan hukum yang konsisten telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung melalui serangkaian tindak pidana ekonomi (TPE) yang dilakukan demi memulihkan berbagai aset dan kerugian negara.

Baca Juga :  Penampakan Surat Sakti PDIP Larang Kader Manfaatkan MBG, dan Bentrok Data dengan Pemerintah soal Sumber Anggaran

Langkah Kejagung tersebut memperlihatkan bahwa negara semakin serius memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sementara itu, komitmen yang serius juga ditunjukkan oleh Polri dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum melalui berbagai aksi dan instrumentasi yang dijalankannya.

Apa yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi yang kokoh antara Kejaksaan, Polri, serta lembaga penegak hukum lainnya menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Kolaborasi yang apik akan melahirkan kekuatan yang utuh-padu dalam melawan gurita korupsi yang semakin meresahkan masyarakat.

Upaya penegakan hukum terhadap korupsi memang sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pengembalian aset negara, penguatan sistem pengawasan, dan pencegahan korupsi di masa mendatang.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang tegas dan konsisten memberikan pesan penting bahwa seluruh program prioritas nasional harus dijalankan secara akuntabel.

Atinya, setiap penyimpangan terhadap anggaran publik, termasuk apabila terjadi dalam program-program strategis seperti MBG, harus diproses berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akhirnya, melalui pendekatan yang ada, pemberantasan korupsi akan menjadi fondasi kokoh dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra