KPK Perbarui Aturan Pengendalian Gratifikasi, Atur Mekanisme Pelaporan hingga Penetapan Status.”
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui ketentuan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tata cara pelaporan, penanganan, hingga penetapan status gratifikasi yang diterima penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
KPK menyebut meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi. Mekanisme pelaporan yang diatur dalam peraturan tersebut juga menjadi instrumen untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara negara serta mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan gratifikasi akan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7).
Peraturan tersebut mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, serta tahapan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima laporan, KPK melakukan penelaahan, verifikasi, dan analisis untuk menilai keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima.
“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya.
Budi menjelaskan, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.
“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain mengatur mekanisme penetapan status gratifikasi, Perkom Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam Pasal 14 diatur bahwa kondisi tersebut berlaku apabila objek gratifikasi mudah rusak, laporan disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pelaporan Gratifikasi
Tak kalah penting diketahui bahwa, KPK juga mencatat jumlah pelaporan gratifikasi terus bertambah. Hingga Triwulan I Tahun 2026, lembaga tersebut menerima 1.596 laporan gratifikasi.
Dari jumlah tersebut, 1.038 laporan atau 65,04 persen berasal dari kementerian dan lembaga, sedangkan 352 laporan atau 22,06 persen berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut KPK, peningkatan jumlah pelaporan menunjukkan semakin banyak penyelenggara negara yang menjalankan kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan.
“KPK pun tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Budi.
Apabila suatu pemberian tidak dapat ditolak secara langsung, KPK meminta penyelenggara negara melaporkannya melalui aplikasi GOL KPK, surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian mekanisme pelaporan bagi penyelenggara negara.
(lut/lut Tim InsertRakyat.com)


































