JAKARTA, InsertRakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dalam tahap awal penyidikan tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai saksi. Kamis (16/7).
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi pada PT Asabri.
Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tidak gugur (status tersangka), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” tegas Anang di Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan konsekuensi administratif setelah penanganan perkara beralih dari Polri ke Kejaksaan Agung. Karena itu, penyidik Kejagung terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen perkara sebelum mengambil tindakan hukum lanjutan.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Adapun tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi pada PT Asabri.
Anang juga menyampaikan bahwa hingga kini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Fokus penyidik masih diarahkan pada pendalaman berkas, alat bukti, serta hasil penyidikan yang dilimpahkan Polri agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Proses penyidikan akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Polri serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat sebelumnya aparat kepolisian menyampaikan hasil penggeledahan yang antara lain menemukan uang tunai dengan nilai konversi mencapai Rp543 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Temuan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Proses hukum atas perkara ini masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Muhammad Subhan



































