JAKARTA, InsertRakyat.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah (Pemda) memegang peran strategis dalam memastikan Program Cek Kesehatan Gratis berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan. Penguatan peran tersebut akan menjadi fokus Forum Diskusi Aktual bertajuk “Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Tindak Lanjut Program Cek Kesehatan Gratis” yang digelar secara virtual pada Kamis (16/7/2026).

Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat implementasi Program Cek Kesehatan Gratis di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri saat ini dijabat oleh Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd melalui Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si menyatakan bahwa, pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat menjadi pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Kemendagri Buka Jalan MBR Miliki Rumah, Subsidi Kini Tak Lagi Terbatas Domisili KTP

“Nantinya pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan program cek kesehatan gratis dapat berjalan efektif, menjangkau masyarakat secara luas, dan berkelanjutan,”  kata Dr. TR Fahsul Falah kepada InsertRakyat.com, Rabu malam (15/7).

Menurut mantan Pjs Wali Kota Dumai dan Mantan Pj. Bupati Sinjai itu, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Melalui forum tersebut, BSKDN juga akan menghimpun berbagai masukan strategis sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kajian. Hasil diskusi diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

Forum dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai melalui aplikasi Zoom. Berdasarkan materi publikasi kegiatan, peserta dapat mengikuti diskusi menggunakan Meeting ID 975 3696 5392 dan Passcode 650864.

BACA JUGA :  KPK Tegaskan Business Judgement Rule Gugur Jika Direksi BUMN Terbukti Korupsi

Selaras dengan Arah Kebijakan Kemendagri

Penguatan peran pemerintah daerah dalam Program Cek Kesehatan Gratis sejalan dengan kebijakan Kemendagri yang amat sangat mendorong daerah menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas.

Sebelumnya, InsertRakyat.com memberitakan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan agenda kesehatan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah memperkuat Kedaulatan Kesehatan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Saat menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Di sanalah Wiyagus menegaskan pemerintah daerah harus menjadi simpul kolaborasi yang mampu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.

“Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045,” tegasnya.

Wamendagri menambahkan, pembangunan kesehatan tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kesehatan. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai sektor, mulai dari penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup hingga pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  90 Ribu dari 1,7 Juta Usulan Lolos, Sekjen Kemendagri Soroti Akurasi Data Pemda untuk Bantuan Rumah

Wiyagus juga menegaskan kualitas sumber daya manusia menjadi tolok ukur daya saing bangsa di masa depan. Karena itu, kesehatan yang inklusif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Komitmen tersebut idealnya berpedoman dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kendati demikian, forum yang akan digelar BSKDN menjadi bagian dari langkah konkret Kemendagri dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan kesehatan nasional, termasuk pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis yang menjadi salah satu instrumen peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

(han/adi).